Suami Dipenjara, Istri Muda Edarkan Shabu       

11

 

Inderalaya, BP

BP/HENNY PRIMASARI JUAL SHABU-Tersangka penjual shabu Meri Inayah, harus diamankan karena terbukti mengedarkan shabu, Selasa (8/12).
BP/HENNY PRIMASARI
JUAL SHABU-Tersangka penjual shabu Meri Inayah, harus diamankan karena terbukti mengedarkan shabu, Selasa (8/12).

Meri Inayah (23), Warga Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), harus berurusan dengan petugas Sat Narkoba Polres OI. Tersangka ditangkap dikediamannya, Senin (7/12) sekitar pukul 17.00, karena kedapatan menyimpan bahan haram berupa shabu senilai Rp25 juta.

Istri muda yangmenikah cara siri ini mengaku, suaminya bernama Heri saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja karena terlibat kasus pembunuhan. Merasa tidak mempunyai pekerjaan dan tidak ada lagi yang bisa menanggung hidupnya, Meri nekat menjadi pengedar narkoba.

Baca Juga:  Korsleting Listrik, Gudang Minuman Terbakar

“Baru dua kali ini, sebelumnya aku jual shabu senilai Rp12 juta, untungnya lumayan dan laris. Lalu saya membeli shabu senilai Rp25 juta, kalau laku lagi untungnya sekitar Rp5 juta, jadi sekitar Rp30 juta duit saya kembali,’’ kata Meri, Selasa (8/12).

Hanya saja Meri, bersikukuh, tidak mau menyebutkan nama pemilik barang yang didapatnya selama ini.

Baca Juga:  Selama Ramadhan, Curanmor dan Penganiyaan Meningkat

’’Aku dak kenal wongnyo, tapi yang pasti aku beli Rp25 juta,’’aku wanita yang sudah mempunyai satu putra ini.

Kapolres OI AKBP Denny Yono Putro melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Darmawan mengatakan, penangkapan Meri, setelah petugas menerima informasi adanya transaksi jual beli narkoba yang dilakukan seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan nilai cukup besar.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar , pelakunya ada seorang IRT yang suaminya tengah mendekam di penjara LP Tanjung Raja.

Baca Juga:  Sukses Gelar Mobile IP Clinic, Kemenkumham Sumsel Tumbuhkan Kesadaran Pentingnya Kekayaan Intelektual

“Ketika kami tangkap barang bukti shabu senilai Rp25 juta ini disimpan di atas lemari pakaian. Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 KUHP UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Kasus ini juga sedang kami kembangkan untuk menangkap bandarnya,” tegas Kasat Narkoba Ahmad Darmawan.

Ohen

 

Komentar Anda
Loading...