Gubernur Teken, UMP Sumsel 2016 Rp2.206.000
Palembang, BP
Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin akhirnya mengesahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2016 sebesar Rp2.206.000. SK bernomor 838/KPTS/Disnakertrans/2015 telah diteken gubernur dua periode tersebut per 24 November lalu dan mulai berlaku per 1 Januari 2016 mendatang.
Alex mengungkapkan, besaran UMP telah ditetapkan berdasarkan hasil rapat penetapan Dewan Pengupahan Sumsel. Penetapan besaran UMP tahun depan menggunakan indikator yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015.
“Penetapan nominalnya tetap harus disesuaikan juga dengan kondisi perekonomian di Sumsel. Jangan sampai besaran UMP nantinya memberatkan satu sektor. Misalnya UMP yang terlalu tinggi, takutnya nanti akan banyak pengusaha yang tak bisa membayar gaji karyawannya, akibatnya perusahaan bangkrut. Kita semua akan kena dampaknya,” jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan rapat pembahasan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2016 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Senin (9/11) lalu. Dewan yang terbentuk dari unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah tersebut telah menyepakati UMP Sumsel 2016 sebesar Rp2.206.000.
Ditambahkan Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel Akhmad Najib mengatakan, besaran UMP naik dari tahun lalu sebesar 11,7 persen.
Setelah SK diterbitkan, pihaknya melalui Disnakertrans Sumsel langsung melaporkan pengesahan ini kepada Menteri Tenaga Kerja RI Hanif Dhakiri. Selanjutnya Pemprov Sumsel akan melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota di Sumsel.
“Koordinasi dan sosialisasi dengan pemerintah kabupaten/kota sudah dilakukan. Kami pun menginformasikan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Sumsel untuk menyesuaikan di tahun depan,” jelasnya Najib.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Dewi Irawati menuturkan, posko pengaduan berada di kabupaten/kota apabila ada perusahaan yang tidak menetapkan besaran upah per 1 Januari 2016 tersebut.
“Kami pun akan melakukan monitoring terkait upah minimum yang diterapkan di seluruh kabupaten/kota Sumsel. Setelah SK keluar, maka semua pihak harus segera menerapkannya sesuai ketentuan,” tututpnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Pengupahan Sumsel Sudirman Hamidi mengatakan, setelah disahkannya SK UMP, pihak akan menetapkan upah minimum sektoral (UMS). Berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015, formula baru perhitungan UMP ditetapkan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) dari yang terendah hingga tertinggi.
Rumusan baru pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yaitu UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi)).
“Berdasarkan perhitungan terendah yakni KHL di Pagaralam 105,3 persen dengan Rp2.095.000 dan tertinggi dibawah 100 persen dengan capaian Rp2.300.000 di OKU Timur. Kami ambil garis tengah dan didapat nominal Rp2.206.000,” urainya. #idz