Mantan Kadinkes Muratara Diganjar 4,5 Tahun Penjara

8

KorupsiPalembang, BP

Meski hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sudah dua tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun A Rakhman Achmad (55), mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Muratara, masih nyatakan pikir-pikir.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang, terdakwa divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Serta denda sebesar Rp50 juta, subsider dua bulan penjara, Rabu (25/11).

Selain itu, terdakwa yang juga mantan Sekda Kabupaten Musi Rawas Utara divonis majelis hakim untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp210 juta, subsider dua bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP,” ujar majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan.

Baca Juga:  Pelaku Tawuran Live Instagram Diamankan Unit 4 Subdit Jatanras Polda Sumsel

Atas putusan ini, Parlas melanjutkan terdakwa maupun jaksa penuntut berhak menolak dengan mengajukan banding atau pikir-pikir selama satu pekan ke depan.

“Bila dalam waktu yang ditentukan tidak menentukan sikap, maka dianggap menerima dan putusan ini dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang, Herma Ellen, langsung memanfaatkan waktu pikir-pikir yang diberikan majelis hakim.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal Basni, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan.

Akibat perbuatannya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran pengadaan mobiler dan dana perjalanan dinas dengan kerugian negara Rp637,3 juta.

Baca Juga:  Sindikat Pembobol ATM Lampung Ditembak di Muaraenim

Sedangkan dalam dakwaan jaksa sebelumnya terungkap perkara ini bermula ketika Dinas Kesehatan di Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara ini terdapat program kegiatan pengadaan sarana dan prasarana aparatur.

Pada kegiatan pengadaan mebeleur, program pelayanan kesehatan penduduk miskin pada kegiatan sharing dana Sumsel Sehat Semesta dan program layanan administrasi perkantoran dalam kegiatan rapat kordinasi dan konsultasi.

Dari program mebeleur terdapat anggaran sebelum perubahan sebesar Rp199,8 juta dan sejak awal terdakwa mengetahui di instansi yang dipimpinnya tersedia barang yang masuk dalam item kegiatan mebeleur.

Sehingga saat itulah timbul niat terdakwa berbuat curang dengan cara melaksanakan kegiatan tersebut seolah benar dilaksanakan dan seolah pihaknya telah membeli item barang tersebut.

Baca Juga:  Pelaku Investasi Bodong Pempek Dos Cabe Diamankan

Namun faktanya, terdakwa sama sekali tidak pernah membeli item barang, karena sejak awal barang tersebut sudah ada di kantor dan untuk memuluskan niatnya, terdakwa memiliki dokumen pertanggungjawaban yang seolah kegiatan telah dilaksanakan.

Lalu terdakwa memerintahkan saksi Lindawati, selaku Kasubag Keuangan dan Bendahara yakni saksi Risga Nikmah untuk mencarikan pihak rekanan melaksanakan kegiatan.

Selanjutnya ditunjuk CV Putra Mandiri, jadi perusahaan rekanan dan terdakwa memerintahkan Lindawati dan Risga membuat bukti-bukti fiktif seolah pengadaan mebeleur telah dilaksanakn CV Putra Mandiri.

Selain itu, juga terdapat item kegiatan rapat-rapat kordinasi dan konsultasi pada item perjalanan dinas senilai Rp185,8 juta dan sharing dana Sumsel Sehat Semesta sebesar Rp251,7 juta. #ris

 

Komentar Anda
Loading...