62Kg Sisik Trenggiling Disita
# Digunakan Untuk Bahan Shabu
Trenggiling adalah satwa yang dilindungi pemerintah. Tetapi, keberadaan hewan bersisik ini kian terancam akibat ulah segilintir orang. Trenggiling memiliki rasa yang lezat seperti bebek dan memiliki berbagai khasiat tertentu. Hewan ini kian diburu dan diperdagangkan. Tak tanggung-tanggung, trenggiling diekspor ke luar negeri seperti Malaysia dan Hongkong.
Di Kota Palembang, bisnis jual beli trenggiling ternyata sudah berlangsung selama satu tahun. Toh bisnis ilegal ini akhirnya tercium jajaran Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, Senin (23/11), sekitar pukul 14.30.
Terbongkarnya bisnis ilegal trenggiling yang merupakan hewan khas Asia ini, setelah petugas melakukan penggrebekan di Jalan Kopral Umar Said, No 1705, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang yang diketahui milik Hasan Kosim (49).
Dari penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 27 ekor trenggiling beserta sisik trenggiling seberat 62 kilogram yang diduga akan digunakan sebagai bahan narkotika jenis shabu. Tak hanya itu, petugas juga menyita satwa dilindungi lainnya berupa satu lembar kulit rusa dan tanduk rusa. Kemudian, kurang lebih 11 kilogram daging labi-labi dan satu unit timbangan digital merek EHQ ikut disita.
Sayangnya, satwa tersebut sudah dalam keadaan mati beku yang tersimpan di dalam box freezer berwarna putih. Bahkan, sisik trenggiling yang sudah dikuliti terbungkus rapi ditemukan di dalam dua kardus siap kirim ke Kota Jakarta yang disimpan di gudang belakang rumah Hasan.
Menurut pengakuan tersangka Hasan, saat diperiksa petugas di Ruang Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Selasa (24/11), dirinya sudah menjalani bisnis jual beli hewan tersebut selama satu tahun. Bisnis terlarang itu dilakukan di kediamannya sebagai tempat penyimpanan.
“Hewan itu didapat dari orang yang tinggal di Baturaja. Saya hanya menerima saja. Keuntungan, untuk trenggiling Rp200 sampai Rp300 ribu per kilonya. Sedangkan, sisik trenggiling, per kilonya seharga Rp3 juta,” kata tersangka Hasan.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Sabaruddin Ginting, didampingi Kasubdit IV Tipidter Krimsus Polda Sumsel Kompol Tulus Sinaga, menjelaskan, terbongkarnya bisnis ilegal yang dijalani tersangka Hasan setelah anggota di lapangan melakukan penyelidikan selama satu bulan.
“Setelah terbukti di sana dilakukan perdagangan satwa yang telah dilindungi sesuai undang-undang, baru diungkap dan ditangkap pemilik usaha ini,” ujar Ginting.
Menurut Ginting, saat ini polisi sudah mengamankan satu tersangka dengan inisial H dari kediamannya. Selain itu, beberapa karyawan yang bekerja dengan pemilik bisnis ilegal ini ikut diperiksa untuk diambil keterangan lebih lanjut.
“Dari pengakuan tersangka, hewan-hewan ini berasal dari Sumatera Selatan, Jambi, Musirawas, dan Lahat. Bahkan sisik trenggiling yang disita petugas sudah siap dikirim ke Jakarta,” jelas Ginting.
Dijelaskan Ginting, hewan tersebut diperdagangkan bukan saja di pasar lokal melainkan tak sedikit yang diantarpulaukan, bahkan diekspor ke luar negeri. Untuk daging trenggiling dapat dikonsumsi, sedangkan sisik trenggiling dapat menjadi bahan campuran membuat shabu.
“Selanjutnya, tersangka akan ditahan, sedangkan barang bukti akan koordinasi dengan BKSDA Sumsel untuk dilakukan pemusnahan. Akibat ulahnya, tersangka terancam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf b, Undang-Undang No 5 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Ginting.
Mengenai pemusnahan barang bukti berupa satwa dilindungi seperti trenggiling dan rusa yang berhasil digagalkan oleh Polda Sumsel, Balai Konservasi Sumber daya Alam (BKSDA) Sumsel masih menunggu koordinasi dari pihak kepolisian.
“Mengenai pemusnahan pasti ada, itu akan dikoordinasikan. Namun, kepolisian pasti masih melengkapi data dan barang bukti dari tersangka yang diamankan untuk disidangkan,” ujar Kepala BKSDA Sumsel Nunu Anugrah, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, kemarin.
Mengetahui Polda Sumsel berhasil menggagalkan perdagangan satwa dilindungi tersebut, Nunu memberikan apresiasi terhadap aparat kepolisian khususnya Polda Sumsel. Terlebih, diketahui saat ini jumlah trenggiling sudah mulai berkurang.
“Sangat mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya Polda Sumsel. Trenggiling penyebarannya hampir di seluruh hutan di Sumsel, apalagi di hutan pegunungan seperti di Mura. Memang populasinya pasti ada, tapi saat ini jumlahnya mulai berkurang karena habitatnya mulai tergusur,” jelas Nunu.
Daging trenggiling dan kulitnya memang dibutuhkan untuk bahan obat, kosmetik serta narkotika. Nunu mengaku, sejauh ini yang ia ketahui biasanya orang menangkap untuk menjual daging dan kulitnya.
“Kalau lainnya kami belum tahu kebenaran medisnya, apakah daging dan kulit trenggiling bisa digunakan untuk obat, kosmetik, atau narkotika,” tutur Nunu. #rio
