Letuskan Pistol, Residivis Diciduk
Palembang, BP
Kesal dilecehkan, Rudi Harsono alias Sono (38) nekat meletuskan pistol rakitan di depan rumah Maryamah di Jalan DI Panjaitan, Lorong Sinar Ladang I, RT50, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, Sabtu (28/3).
Akibat kejadian tersebut, korban yang merupakan bibi dari istri pelaku, tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. Mendapat laporan itu, petugas Polsek SU II melakukan pengejaran.
Beberapa jam kemudian residivis kasus pencurian yang baru bebas akhir 2014, setelah menjalani masa hukuman selama satu tahun, diamankan aparat Polsek SU II Palembang.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Paulina didampingi Kanit Reskrim Ipda Husni mengatakan, pelaku dijerat pasal 335 KUHP dan pasal 2, Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara di atas 12 tahun. Oris