AJI Sesalkan Kapolresta Palembang
*Kasus Pengancaman Wartawan
Palembang, BP
Pengusutan kasus pengancaman pembunuhan yang diduga dilakukan Aiptu Ibnu Umar kepada wartawan BeritaPagi (BP) Hansandri Agustiawan mendapat tanggapan positif dari Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri.
Orang nomor satu di Polda Sumsel ini sudah meminta jajarannya agar mengusut tuntas kasus ini bahkan meningkatkan statusnya jika memang ada yang terbukti bersalah.
Namun, tanggapan berbeda muncul dari Kapolresta Palembang Kombes Pol Tjahyono Prawoto atasan Aiptu Ibnu Umar, yang menjabat Bintara Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babin Kamtibmas) Polsek Seberang Ulu (SU) I.
Saat dikonfirmasi kasus ini, Tjahyono mengaku belum mengetahui hal tersebut. “Saya belum baca imbauan itu, belum ada. Jadi wartawannya itu suruh ke sini,” kata Kombes Tjahyono, Jumat (23/10).
Mengenai laporan korban adanya kasus pengancaman oleh anggotanya, Tjahyono menampik dan menyatakan bahwa hal tersebut adalah hanya keributan antara wartawan dan istri anggotanya. “Pengancamannya model apa? Silakan saja lapor. Kalau memang mau ribut sama perempuan dan mau lapor ya silakan kita akan proses,” tuturnya.
Tjahyono juga mengaku hingga kini belum ada pelimpahan kasus dari Polda terkait laporan wartawan Hasandri. “Kalaupun ada pelimpahan mau diproses seperti apa? Kalau anggota kita sudah kita periksa dan dia mau tapi kalau wartawan yang bersangkutan ini gak pernah mau datang. Jadi apa yang mau kita selesaikan,” ungkapnya.
Tjahyono menuturkan, terkait hal tersebut tidak ada keterlibatan anggotanya. “Jadi wartawan itu ribut sama istrinya polisi SU I. Wartawan yang bersangkutan itu jangan terlalu kekanak-kanakan yang mau ribut sama perempuan. Ribut kok sama perempuan, ini tidak ada kaitan sama polisi tapi sama istrinya,” tegas Tjahyono.
Dikatakan Tjahyono, sudah ada upaya dari pihaknya untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Tapi dia tidak mau. Wartawannya sudah saya panggil ke kantor tapi menghindar terus, alasannya tugas luar kota. Padahal anggota saya dan istrinya sudah datang. Jadi saya tegaskan bahwa dia itu ribut mulut sama istri anggota polisi, bukan sama anggota polisi,” katanya.
Dalam kasus ini korban Hasandri selain melaporkan Aiptu Ibnu Umar ke Propam Polda Sumsel atas dugaan pengancaman pembunuhan, ia juga melaporkan Epi, istri Aiptu Umar ke Polresta Palembang.
“Saya sendiri sudah datang ke Polresta dan dimintai keterangan terkait kasus yang menimpa saya. Begitu juga di Propam Polda Sumsel, saya sudah dimintai keterangan. Apa Aiptu Ibnu Umar sudah diperiksa atas laporan saya? Itu yang saya tidak tahu. Kalau saya datang ke Polresta untuk bertemu mereka apa hubungannya dengan proses hukum kasus saya. Silakan saja kasus ini berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kasus saya bukan delik aduan, jadi laporan saya wajib ditindaklanjuti oleh Polresta,” ujar Hasan.
Hasandri sendiri berharap kasus ini diselesaikan sesuai proses hukum yang berlaku karena dirinya telah melaporkan kasus ini. Pemanggilan dan pemeriksaan harus betul-betul dilakukan untuk kepentingan proses hukum.
Menurut Hasandri, yang melakukan ancaman pembunuhan hingga membuat anak dan istri trauma adalah Aiptu Ibnu Umar. Tidak hanya itu, profesi jurnalis juga dilecehkan oleh istri Aiptu Ibnu Umar, Epi.
Disesalkan
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang Darwin Syarkowi menilai tanggapan Kapolresta Palembang dalam melihat kasus ini kurang bijaksana. Terlebih menilai masalah ini seolah-olah laporan itu tidak punya masalah.
Menurutnya, sebagai pimpinan Polri di daerahnya, Kapolresta harus melakukan edukasi terhadap anggotanya, dengan segera memproses laporan korban. Ia melihat, tugas polisi melindungi masyarakat dan korban merupakan bagian dari tanggung jawabnya. Pasalnya, ancaman yang dilakukan oknum anggota polisi tersebut sudah merupakan tindakan pidana.
Merespon pernyataan Kapolres jika pelapor adalah wartawan kekanak- kanakan karena tidak hadir dalam undangan mediasi yang akan dilakukan, seharusnya komentar seperti itu tidak terjadi. Pasalnya, menurut Darwin ketidakhadiran korban dalam mediasi itu bukan sebagai bentuk pembangkangan tetapi lebih kepada persoalan ketakutan karena ancaman yang dilakukan. “Wajar, korban trauma. Apalagi korban belum dalam perlindungan hukum, dan diundang ke kantor Polresta, untuk bertemu tersangka dan istrinya,” ujar Darwin.
Darwin meminta laporan korban ke Provam Polresta Palembang ini diproses dan ditindaklanjuti. Pasalnya ini sudah menjadi konsumsi publik. Tujuannya, agar masyarakat mendapat kepastian hukum. “Menurut saya, ini harus berjalan untuk membuktikan yang sebenarnya. Saya yakin kepolisian Indonesia akan mendapat simpati dan dukungan masyarakat guna menuju polisi yang lebih baik,” ujar Darwin.
Pengamat Hukum Unsri Prof Dr H Mustafa Abdullah juga menyayangkan tanggapan Kapolresta. Menurutnya, sebagai orang nomor satu di lingkungan Polresta Palembang seharusnya tetap melanjutkan proses tersebut, bukannya dihambat.
“Kasus pengancaman ini adalah kriminal biasa, yakni delik biasa bukan delik aduan. Di mana jika delik biasa, laporan sudah masuk dan diterima harus segera diproses dan tak bisa dihentikan,” tegas Mustafa.
Sedangkan delik aduan, menurut Mustafa, di mana prosesnya dapat diberhentikan atau tidak ditindaklanjuti lagi. Untuk itu, jika delik biasa sudah jelas, polisi harus mengusut kasus tersebut sampai tuntas, tak boleh dihambat.
“Pasti kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor akan diproses. Jika dalam proses itu nanti memang ditemukan unsur tindak pidana pengancamannya, tentunya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Mustafa. #bel/rio