Curi Motor, Bocah Kelas 2 SMP Diciduk Polisi
Muaradua, BP
Prakas Jaya bin Khoirun (14), warga Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, OKU Selatan, yang terdaftar sebagai siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kecamatan itu, harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, di saat rekan-rekan seusianya memilih untuk menimba ilmu dan belajar di sekolah, Prakas yang masih duduk di Kelas II itu malah terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Akibat perbuatannya, Prakas dijebloskan ke dalam sel tahan. Ia diringkus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Banding Agung, saat sedang tertidur di kediaman orangtuanya, dinihari Rabu (30/9) sekitar pukul 02.00.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R warna hitam merah tanpa plat, diduga merupakan hasil kejahatannya.
Kapolres OKUS, AKBP Satrio Wibowo, SIK melalui Kapolsek Banding Agung IPTU Ujang Abdul Aziz SE, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan tersangka.
Menurut Ujang, penangkapan tersangka, sesuai dengan laporan warga yang masuk ke Kepolisian, mengaku kehilangan sepeda motor, saat diparkirkan di tempat parkir umum di Villa Pusri Danau Ranau, pada 23 September lalu.
Dikatan Ujang, setelah berhasil diamankan tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus tersebut. Selain itu, kata dia, pihaknya kini masih memburu tersangka lainnya yang telah diketahui identitasnya.
“Untuk pengembangan adanya pelaku lain, hingga kini kita masih terus memburu, tersangka AA, sesuai dengan keterangan tersangka. Insallah dalam waktu dekat juga berhasil diamankan,” katanya lagi. #bob