Karyawan Pusri Curi Motor
Palembang, BP

DIAMANKAN-Tersangka Syafrudin berikut barang bukti sepeda motor saat diamankan di Polsek Kalidoni Palembang, Jumat (19/6).
Akibat perbuatannya melakukan pencurian sepada motor Honda Revo BG 3475 AAC milik rekan kerjanya, Syafrudin (41) oknum karyawan bagian pemeliharaan alat berat di PT Pupuk Sriwijaya (Pusri), harus berurusan dengan pihak yang berwajib, Kamis (18/6) malam. Ketika diamankan di MApolsek Kalidoni Palembang, warga Jalan Super Semar, RT15/3, Kelurahan Pipareja, Kecamatan Kemuning Palembang ini menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan saat dirinya hendak pulang ke rumah setelah bekerja dengan shift malam.
“Semua itu terjadi tiba-tiba, saat mau pulang motor saya tidak mau hidup dan melihat kunci yang tertinggal di jok motor. Jadi karena buru-buru mau mengantar surat, saya putuskan membawa motor itu,” jelasnya.
Setelah semua urusan selesai, Syafrudin melanjutkan dirinya langsung pulang ke rumah dan pada malam hari saat kembali akan bekerja di shift malam, dirinya berniat mengembalikan sepeda motor tersebut.
“Saya sama sekali tidak ada niat mencuri dan ketika motor saya bawa pulang, istri di rumah sudah marah-marah dan malamnya mau saya kembalikan,” imbuhnya.
Namun semua itu tak bisa lagi menjadi alasan, karena Mushryanto (37) yang merasa kehilangan sepeda motor telah lebih dulu melaporkan aksi Syafrudin yang sempat terekam kamera CCTV ke Polsek Kalidoni Palembang.
“Malamnya saya datang dengan membawa motor itu dan rencananya mau dikembalikan. Tapi baru masuk gerbang dipanggil Satpam, diinterogasi. Lalu di bawa ke sini (Polsek-red),” paparnya.
Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Rachmat S Pakpahan didampingi Kanit Reskrim Aiptu Ainal Lukman membenarkan kejadian tersebut dan kini pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat kejadian pelaku membawa kabur motor yang juga milik karyawan dari halaman parkiran di Pos B18, Kompleks PT Pusri, Kecamatan Kalidoni. Sebelum dikembalikan korban sudah lebih dulu melapor, sehingga perkara ini tetap kita proses,” tandasnya.
Terlebih saat membawa keluar sepeda motor milik korban, Pakpahan menambahkan pelaku sempat terekam kamera CCTV. Serta atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
#ris