GM dan HRD Perusahaan Pembakar Lahan di OKI Diperiksa Polisi
Palembang, BP
Penyidik Satgas Kebakaran Lahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel memanggil General Manager (GM) dan HRD dari PT Waringin Argo Jaya (WAJ), di Mapolda Sumsel, Senin (28/9). Pemanggilan kedua orang yang memiliki jabatan tinggi di dalam perusahaan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dalam kasus kebakaran lahan di PT WAJ sejauh ini penyidik telah memeriksa 14 saksi. Bahkan, di lokasi tersebut penyidik mendapati sedikitnya 1.030 hektar lahan yang terbakar.
Selain itu, tujuh penyidik Polda Sumsel bersama tiga penyidik dari Bareskrim Mabes Polri telah mendatangi lokasi PT WAJ untuk mengecek lokasi dan mengambil beberapa barang bukti.
“Ya benar keduanya kami panggil sebagai saksi terkait kasus kebakaran lahan yang terjadi di PT WAJ,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova.
Masih dikatakan Djarod, GM dan HRD dari PT WAJ yang merupakan perusahaan perkebunan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial Z dan B. Namun, dalam pemeriksaan kali ini, keduanya diperiksa sebagai saksi dari PT WAJ yang diduga lalai terjadinya pembakaran lahan.
Sejauh ini, masih dikatakan Djarod, kasus kebakaran lahan di PT WAJ masih dalam tahap penyelidikan dan belum dinaikan ke tahap penyidikan. Dari itulah, untuk mendapati barang bukti penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terlebih dahulu.
“Karena masih proses penyelidikan jadi belum ada tersangkanya. Jadi kita tunggu proses sidiknya terlebih dahulu,” singkat Djarod.
Diketahui sebelumnya, dari kasus yang ditangani Polda Sumsel masih empat tersangka yang ditahan mulai dari Direktur dan GM. Pertama, tiga orang berinisial PP, E, dan M dari PT Putra Hang Tua (PHT) yang telah ditahan di Mapolda Sumsel, serta satu tersangka lainnya yakni dengan inisial P dari PT Rosalindo Putra Prima (RPP) yang ditahan di Mapolres OKI. #rio