Bandar dan Pengedar Shabu Diamankan

17

Muratara, BP

pengedar shabuJajaran Sat Narkoba Polres Musirawas kembali menangkap bandar dan pengedar shabu dari Kabupaten Muratara. Kelima tersangka tersebut diciduk aparat saat sedang melakukan pesta shabu. Lima tersangka tersebut adalah Hatta (39), Ahmad. Fauzi (27), Syawalludin (34), Tamanu (34) dan Andi Chandra (35), semuanya warga Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Tersangka ditangkap aparat di rumah Hatta, Kamis (13/8) sekitar pukul 20.30.

Baca Juga:  Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Kepastian Hukum Status Kewarganegaraan

Saat diamankan, petugas juga menyita  barang bukti saty paket diduga shabu 1/4 kantung seharga Rp2,5 juta, satu paket diduga shabu seharga Rp700 ribu, 8 paket diduga shabu seharga Rp1,6 juta, 1 pucuk senpi rakitan berserta 3 butir amunisi, 3 unit sepeda motor, 7 buah hp , 1 buah timbangan ,4 bal bungkus plastik klip kosong dan 1 buah alat hisap sabu (bong).

Baca Juga:  Ketua MPR Dukung Aktivitas Pemuda Diaspora

Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani, mengungkapkan penangkapan terhadap kelima tersangka dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat. Bahwa ditempat tersangka Hatta sering dijadikan tempat pesta dan jual beli narkoba. Mendapat laporan itu petugas langsung sigap melakukan pengintaian.

Apa yang diinformasikan masyarakat memang benar. Petugas langsung melakukan penggrebekan. Saat ditangkap lima tersangka tidak melakukan perlawanan. Saat ini lima tersangka dan BB diamankan ke Polres Mura untuk proses sidik dan guna dikembangkan kasusnya.

Baca Juga:  Lakukan Aksi Akrobat Motor di Jalan Tiga Pemuda Ditangkap Anggota Turjawali Polrestabes Palembang

#wan

Komentar Anda
Loading...