Pemko Ingatkan PNS Tidak Bolos Setelah Lebaran
Palembang, BP
Pemerintah Kota (Pemko) Palembang, melalui Staf Ahli Ekonomi, Pembangunan dan Investasi Kota Palembang Ir H Sudirman Teguh, mengingatkan setelah cuti bersama menjelang Idul Fitri 1436 Hijriyah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemko Palembang pada Rabu (22/7) tidak dibenarkan bolos dan wajib bekerja seperti biasa.
“Yaa… PNS dan honor harus sudah masuk tanggal 22 Juli dan tidak boleh nambah libur lagi. Yang melanggar tanpa alasan yang kuat akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” katanya, Senin (20/7).
Mengenai sanksi bagi PNS yang bolos menurutnya tergantung pelanggarannya. “Minimal teguran lisan,” katanya.
Sudirman memastikan hari pertama masuk kerja akan ada sidak dipimpin PLT Walikota Palembang dan Sekda Palembang bersama jajaran terkait.
Dia menjelaskan, disiplin bekerja menjadi salah satu modal untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Karena sesungguhnya PNS merupakan abdi masyarakat, sehingga wajib bertanggung jawab terhadap pekerjaan. #osk
