Pembebasan Lahan Musi IV Belum Dibayar

11

Palembang, BP

Proses ganti rugi pembebasan lahan Musi IV hingga kini belum ada pembayaran. Hal ini dikatakan Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Kota Palembang Safri Nungcik. Menurutnya, belum bisa dilakukan pembayaran karena verifikasi daftar nominatif belum dilaksanakan.

“Kami masih menunggu verifikasi dan pengesahan data hasil ukur lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang,” katanya. Pihaknya belum bisa memastikan kapan pelaksanaan pembayaran dilakukan, namun jika verifikasi oleh BPN selesai sudah bisa langsung dibayar satu hari setelahnya. Besaran tarif ganti rugi bervariasi sesuai dengan jenis bangunan dan tanah milik warga. Besarannya sudah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

Baca Juga:  DPRD Sumsel Dapil Sumsel II Kota Palembang  Dengarkan Aspirasi Guru di Sumsel

Dana yang akan digunakan untuk pembebasan lahan 58 persil sebesar Rp43 miliar. Pemko Palembang sudah siapkan dananya Rp8,9 miliar dan sisanya akan dianggarkan kembali dan dibantu dana sharing Pemprov Sumsel.

Untuk persil yang dibebaskan masing-masing berada di Seberang Ilir atau Sungai Kangka sebanyak 39 persil rumah dan bangunannya. Namun ada beberapa rumah yang dibangun di bantaran sungai hanya diganti bangunannya saja karena lahan yang dibangun merupakan garis sepadan sungai atau tanah negara sehingga bukan hak milik. #ren

Komentar Anda
Loading...