160 Sak Pupuk Disita
Palembang, BP
Sebanyak 160 sak pupuk subsidi jenis ponska, yang berada di dalam truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi (Nopol) BG 8281 UA, berhasil disita lagi oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, di Desa Sukamaju Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu (13/6).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pupuk seberat delapan ton tersebut diketahui milik Darul Jumali Sihotang. Saat itu, Darul tengah berada di dalam truk bersama seorang supir berinisial Is saat diamankan polisi di lokasi penangkapan.
Penangkapan tersebut berawal ketika anggota menggelar patroli, anggota yang mencurigai isi truk tersebut langsung menghentikan truk yang tengah melintas untuk dilakukan pemeriksaan.
Begitu truk dihentikan, anggota lalu melakukan penggeledahan dan didapatlah 160 sak pupuk ponska bertuliskan PT Petrokimia Gresik. Anggota lalu menanyakan keberadaan pupuk ini ke Darul ingin dibawa kemana pupuk-pupuk tersebut.
Namun, saat ditanya dan minta Darul menunjukkan surat izin, dirinya tidak mampu menunjukkan surat izin, kemudian Darul digelandang ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan. Akhirnya diketahui pupuk subsidi itu akan dibawa ke pembeli yang ada di kawasan Musi Banyuasin (Muba).
Dari hasil pemeriksaan, Darul mengaku sudah mengetahui apa yang ia lakukan ini salah. Namun, berdalih ingin mencari pendapatan lebih, Darul tetap nekat mendistribusikan pupuk subsidi ini ke tangan yang salah. Ia bahkan sudah enam bulan menjalani usaha seperti ini.
Sementara, cara yang digunakan Darul mendapatkan pupuk subsidi ini adalah dengan membelinya dari seorang perantara. Untuk satu sak pupuk, Darul membeli seharga Rp125 ribu dan ia jual senilai Rp140 ribu per karung. Pupuk ponska ini sendiri sering digunakan untuk tanaman perkebunan.
Kini Darul sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Namun, dirinya tidak ditahan dan diwajibkan secara rutin untuk memberi laporan, bahkan memenuhi panggilan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan. Jika dirinya tidak koperatif, boleh jadi akan diberlakukan penahanan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Sabaruddin Ginting, membenarkan adanya penangkapan pupuk sebanyak 160 sak tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan sehingga belum bisa memberikan komentar lebih banyak.
“Benar ada penangkapan. Pemilik dan sopirnya masih kita periksa karena kasus ini masih dikembangkan oleh penyidik,” singkat Ginting, yang dihubungi sejumlah wartawan Mapolda Sumsel melalui telepon seluler (ponsel).
#rio