Delapan Raperda Disahkan
Palembang, BP
DPRD Kota Palembang mengesahkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemko Palembang. Ada 15 Raperda lagi yang akan dibahas.
Ketua DPRD Kota Palembang Dharmawan meminta agar Pemko Palembang melalui bagian Hukum dan Organisasi Tata Laksana (Ortala) untuk segera mengajukan Raperda yang akan kembali dibahas di DPRD Kota Palembang.
“Dari delapan pengesahan, ada sekitar 15 Raperda lagi yang rencananya akan dibahas dalam rapat paripurna. Namun dari beberapa pengajuan Raperda yang diusulkan Pemko Palembang, sering terhambat kelengkapan pengajuan,” kata Darmawan, Rabu (10/6).
Dikatakannya, sebenarnya pembahasan dan pengesahan Raperda yang akan digunakan Pemko Palembang dapat diselesaikan dalam waktu tiga minggu. Namun beberapa persyaratan membuat dewan membatalkan pengusulan.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan menyerahkan ke bagian hukum, harus memperhatikan juga kajian akademis sebelum mengajukan Raperda yang akan dicetuskan DPRD Kota Palembang.
“Untuk 15 Raperda tersebut di targetkan selesai sebelum akhir tahun. Namun dengan catatan, SKPD yang akan mengajukan, terlebih dahulu menyelesaikan semua persyaratan termasuk kajian akademis yang merupakan salah satu persyaratan wajib sebelum menjadikan Raperda menjadi Perda yang sah,” imbuhnya. #ren