Pejabat Muratara Ditahan
Palembang, BP

PELIMPAHAN-Tersangka Hamka Jabil saat proses pelimpahan tahap dua di Kantor Kejati Sumsel, Selasa (9/6).
Setelah Mohammad Rifai mantan Kabag Kepegawaian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Klas IA, pada PN Palembang dengan pidana penjara selama empat tahun.
Kali ini giliran Hamka Jabil, mantan Sekretaris Panitia Penyaringan CPNS Daerah Muratara 2014 yang kini menjabat Kabag Kepegawaian, menjalani penahanan di Rutan Klas IA Palembang. Setelah berkas perkara dugaan suap penerimaan CPNS di Kabupaten Muratara dinyatakan P21 (lengkap).
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Zulfahmi menjelaskan, tersangka dibawa penyidik Mabes Polri didampingi tim jaksa dari Kejaksaan Agung ke Kejati Sumsel untuk urusan administrasi, sebelum diantarkan ke Rutan Pakjo, Selasa (9/6).
“Berkas perkara nya akan diserahkan ke Kejari Lubuklinggau, agar JPU menyiapkan dakwaan. Lalu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Karena tindak pidana ini terjadi di wilayah hukum Sumsel,” jelasnya.
Sedangkan untuk tersangka yang diduga menerima uang suap dari peserta seleksi CPNS ini, Zulfami mengatakan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Serta JPU akan menyiapkan dakwaan, untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Saat itu tersangka Hamka menjabat sebagai Sekretaris dalam penjaringan CPNS Muratara, bersama Rifai yang saat saat ini sudah divonis empat tahun penjar dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara,” imbuhnya.
Zulfahmi menambahkan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 9 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman di atas empat tahun penjara.
#ris