Perusahaan Penyalur Makanan Ringan Dilaporkan

15

2905.13.foto-hl.norPalembang, BP

Perusahaan penyalur makanan ringan di Jalan Soekarno Hatta PT S Sejahtera dilaporkan sekitar 70 buruh ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Palembang.

Puluhan buruh didampingi perwakilan serikat buruh, melaporkan permasalahan gaji lembur pekerja yang diklaim tidak sesuai Undang Undang Ketenagakerjaan.

Koordinator Wilayah (Korwil) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumsel Ramli Yanto usai melakukan aksi mengatakan, gaji lembur pekerja yang diberikan perusahaan tidak sesuai dengan norma dan Undang Undang Ketenagakerjaan, bahkan hanya dibayar 25 ribu setiap lembur saat jam libur.

Baca Juga:  Ishak Mekki  Sebut Chairul Sosok Supel Dan Setia Kawan

“Upah lembur yang diterima pekerja ini tidak sesuai, setiap lembur saat libur pekerja hanya diberikan uang lembur Rp25 ribu. Ini sudah menghilangkan hak pekerja yang seharusnya dibayar perusahaan, jadi kami dari SPSI meminta Disnakertrans Kota Palembang untuk memeriksa perusahaan tersebut,” katanya, Kamis (28/5).

Dia menjelaskan, beberapa pekerja bahkan ada yang sudah 10 tahun bekerja mengalami hal yang sama. Gaji lembur saat libur tidak dibayar sebagaimana ketentuan yang ada. Pihaknya sendiri masih belum mengetahui berapa kerugian pekerja, justru harapan para pekerja dapat mengetahui hak-hak yang harus dibayarkan perusahaan.

Baca Juga:  Kasad Cek Kesiapan Sumsel Hadapi  Karhutla

“Kami akan tunggu satu pekan ke depan, kami harap permasalahan ini sudah ada kepastian, sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan. Jika tidak ada kejelasan maka pihaknya akan menyuarakan tuntutan ke jalan dengan jumlah buruh yang lebih banyak lagi,” tukas dia. #ren

Komentar Anda
Loading...