Penghapusan Skripsi Sudah Tepat

36

Palembang, BP

Wacana untuk tidak mewajibkan penulisan skripsi bagi mahasiswa mendapat dukungan sejumlah perguruan tinggi (PT) di Palembang. Kebijakan tersebut apabila jadi diterapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti) akan banyak membantu mahasiswa menyelesaikan studinya dalam waktu singkat.

“Kebijakan ini bisa menghapus image selama ini, yakni masuk bagus keluar buruk,” ujar Pembantu Rektor I Universitas Sriwijaya Prof Dr Ir Anis Sagaff, MSCE, Kamis (28/5).

Baca Juga:  TP PKK Palembang dan RA Group Wujudkan Kepedulian Sosial Ramadan  Lewat Takjil Gratis

Menurutnya, sebagian mahasiswa seringkali terkendala dalam menyusun skripsi sehingga berakibat mereka lama menyelesaikan kuliah. Oleh karena itu, sesuai dengan kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), penulisan skripsi hanya sebagai proyek mahasiswa untuk mendemonstrasikan ilmu dengan data-data yang diperoleh semasa kuliah. “Selama ini mahasiswa dan perguruan tinggi tidak menerjemahkan hal tersebut dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga:  Digitalisasi Pemilu Harus Dibarengi Moralitas dan EtikAlbahori Raih Doktor Cumlaude dari Universitas Moestopo (Beragama)

Dikatakan, Universitas Sriwijaya sangat mendukung kebijakan Kemenristek-Dikti tersebut. “Ini sangat baik, jadi level skripsi tidak lagi harus tajam. Terpenting mahasiswa mengerti dan memahami intisari semasa kuliah, sesuai dengan jurusan masing-masing,” tukasnya.

Senada dikatakan Rektor Universitas Bina Darma (UBD) Prof Dr Bochari Rachman, MSc. Menurutnya, kebijakan tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan sudah sangat tepat.

Baca Juga:  441 Qori Bakal Ikuti MTQ Terbatas Sumsel 2020

“Kebijakan ini sangat baik. Jadi, bisa saja nanti kewajiban menulis skripsi diganti dengan laporan akhir magang, sehingga mahasiswa bisa fokus dengan ilmu pengabdian di lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, justru kewajiban menulis skripsi menghambat mahasiswa untuk menyelesaikan studi dalam waktu singkat. O adk

Komentar Anda
Loading...