Pemprov Tempuh Konsinyasi

19

Palembang, BP

Pemprov Sumsel menempuh langkah konsinyasi dalam proses pembebasan lahan pembangunan flyover Jakabaring. Hal itu disebabkan oleh beberapa masyarakat yang lahannya terkena pembebasan, masih belum menemui kata sepakat dalam pembayaran ganti rugi.

Sekretaris Daerah Sumsel Mukti Sulaiman mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dan menyerahkan surat permohonan konsinyasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Baca Juga:  Menaker Teken Aturan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Usia 56 Tahun

Pihaknya menempuh jalur konsinyasi karena memang pemilik lahan yang bersangkutan tetap saja tidak setuju atas ganti rugi yang diberikan Pemprov Sumsel.

“Tadi (kemarin-red), kami sudah ke PN. Setelah surat konsinyasi diterima oleh PN, uang ganti rugi akan kami titipkan kepada PN, dan mereka yang akan menindaklanjuti pembebasan lahannya,” tuturnya, Kamis (28/5).

Baca Juga:  Pemkot Palembang Minta Bantuan Revitalisasi Cagar  Budaya ke Kementerian Kebudayaan RI

Mukti menuturkan, masih ada beberapa persil lahan yang kepemilikannya disengketakan. Pihaknya telah mencoba mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa, namun jalan keluarnya masih saja belum ditemukan.

“Kita belum bisa berbicara kapan pembebasan lahan ini selesai, karena proses pengalihan pembebasan lahan lewat konsinyasi ini pun memakan waktu. Kita mau secepatnya, jadi kita lihat perkembangannya,” tambahnya.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi  Silaturahmi Ke Pangdam II Sriwijaya

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Sumsel Ardani menambahkan, sesuai instruksi Gubernur Sumsel H Alex Noerdin, pihaknya telah fasilitasi lambannya perkembangan proses pembebasan lahan pada proyek flyover Jakabaring. #idz

Komentar Anda
Loading...