Kabur 10 Bulan, Begal Suporter Diciduk

21

Palembang, BP

foto 1(8) begal suporterPelarian Hendri Saputra (17) selama 10 bulan menjadi buronan polisi berakhir sudah setelah akhirnya diciduk jajaran Unit Pidum Satuan Reskrim Polresta Palembang, Sabtu (23/5). Hendri yang tercatat sebagai warga Komplek Azhar, Blok AE 2, Nomor 12, RT 27 RW 07, Kabupaten Banyuasin ini, terlibat aksi begal‎ di kawasan Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada 24 Agustus tahun lalu, sekitar pukul 03.00 dinihari.

Dalam beraksi, Hendri ‎yang mengaku sebagai suporter Sriwijaya FC Ultras ini tergolong sadis yang menyebabkan‎ korbannya mengalami luka bacok di punggung dan berhasil melarikan sepeda motor jenis Yamaha MX. ‎Didalam pemeriksaan, tersangka mengaku aksi tersebut dilakukan lantaran terlibat bentrok dengan kelompok suporter lainnya yakni Sriwijaya Mania (S-Man).

Baca Juga:  Begal dan Jambret Marak di Palembang

“Saya cuma dapat kabar kalau ada teman sedang berkelahi dengan Sriwijaya Mania. Setelah itu saya ketemuan dengan kelompok kami di kawasan taman polda,” kata Hendri saat diamankan di Polresta Palembang.

Setelah bertemu di Taman Polda, Hendri bersama rekannya yang lain berjumlah puluhan orang dengan mengendarai 20 motor menuju lokasi kejadian. ‎Korban yang ketika itu sedang lewat, langsung dibacok dan motornyapun dibawa kabur pelaku.‎
“Bukan saya yang bacok, kami tidak bawa apa-apa. Yang bacok itu David teman saya juga,” elaknya.

Baca Juga:  ABG Cabuli Murid SD

Kanit Pidum Polresta Palembang Iptu Robert P Sihombing menjelaskan, dari peristiwa tersebut, bahwa pelaku lain telah lebih dulu diamankan. ‎
“Dari keterangan tersangka yang lebih dulu ditangkap, tersangka inisial H ini pelaku pembacokan,” papar Robert.

Disambung Robert, usai melakukan pembegalan, tersangka lalu membawa kabur motor korban ke rumahnya.‎
Rupanya, motor korban telah dipasang GPS hingga akhirnya petugas langsung mengetahui keberadaan pelaku.

Baca Juga:  Modus Nyamar Jadi Konsumen

“Atas perbuatannya, Hendri terancam Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

#bel

Komentar Anda
Loading...