Kening Ditonjok, Mantan Pacar Lapor Polisi

27
IMG_20160728_162504
MR, korban yang disetubuhi dan dianiaya mantan pacarnya melapor di SPKT Polresta Palembang, Jumat (29/7).

Palembang, BP
Malang dialami gadis berusia 18 tahun berinisial MR. Bagaimana tidak, setelah disetubuhi, warga Kemuning Palembang juga mengalami memar di keningnya setelah ditonjok oleh AM (23) yang bukan lain adalah mantan pacarnya.

Tak senang akan hal itu, membuat ibu korban bernama Agustina (37) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Jumat (29/7), untuk melaporkan terlapor yang tinggal tak jauh dari rumahnya.

Menurut dia, kejadian yang dialami anak tercintanya itu berlangsung pada Rabu (26/7), sekitar pukul 19.00. Dari pengakuan anaknya, korban dipaksa terlapor untuk naik motornya dan dibawa keliling hingga ke Jalan Sukabangun II Palembang persinya di kawasan Kuburan Cina.

Baca Juga:  Pelaku Penyiram Air Keras Terhadap Panji Tertangkap

Setibanya di sana, sambung ibu tujuh anak ini, anaknya kembali diajak terlapor untuk ke rumahnya. Di sana, anaknya dipaksa AM untuk membuka baju hingga bugil dan disetubuhi sebanyak dua kali. Setelah itu, akhirnya anaknya ditinju satu kali oleh terlapor.

“Kening anak saya ditinjunya. Saya tidak senang dengan perbuatan dia (terlapor-red). Padahal sudah sering diingatkan untuk menjauhinya juga,” ungkap dia.

Baca Juga:  Pencuri Pupuk Perusahaan Ditembak

Sedangkan, menurut pengakuan korban MR, ia sudah dua tahun menjalin asmara dengan terlapor dan selama masa pacaran tersebut dirinya memang sering mendapat perlakuan kasar.

“Kalau berhubungan badan memang sering kami lakukan di rumahnya, itu suka sama suka. Sudah sebulan saya putus dengan dia, tapi dia tidak terima makanya sering mengancam saya,” kata dia.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel: Oknum Polisi Penganiaya Haris Terancam Pidana

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengungkapkan, jika pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Selanjutnya, laporan korban akan segera ditindak lanjuti.

“Kita akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu, kalau terlapor bersalah akan dikenakan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak,” singkat dia. #rio

Komentar Anda
Loading...