Pemko Kehilangan PAD dari Galian C
Palembang, BP
Pemko Palembang tidak bisa berbuat banyak melihat aktivitas Galian C yang ada di Kecamatan Gandus, Kelurahan Pulokerto. Masyarakat dirugikan atas dampak lingkungan, sementara pemerintah kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ratusan juta rupiah.
Kepala Bagian Hukum dan Ortala Maheruddin mengatakan, berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Aturan Retribusi menyebutkan bahwa yang mengatur galian tersebut dikelola pihak Pemprov Sumsel.
“Akibat aturan tersebut yang jelas PAD pada sektor ini jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah tidak ada lagi, terlebih dampak lingkungan yang akan terjadi,” katanya, Senin (11/5).
Dia menjelaskan, sebelumnya retribusi Galian C masuk kategori pajak mineral dan nonlogam sejak 2002. Namun pajak tersebut tidak lagi mengatur tentang Galian C karena Palembang dinilai tidak memiliki pertambangan.
Selain itu, aturan pemerintah pusat menyerahkan pajak pertambangan kepada provinsi membuat Pemko Palembang tidak dapat lagi mengajukan Perda galian tersebut. #ren