Kasus Tuduhan Pencurian Handphone Berujung Damai,  Atas Mediasi Komisi IV DPRD Palembang

18

Kasus Dokter gigi Puskesmas 23 Ilir dr Iftitah Nurisah yang menuduh karyawan toko pempek bernama Hermanto mencuri handpone, berakhir damai. Keduanya sepakat berdamai setelah melakukan pertemuan bersama anggota Komisi IV DPRD Palembang, Jumat (27/12). (BP/ist)

Palembang, BP- Kasus Dokter gigi Puskesmas 23 Ilir dr Iftitah Nurisah yang menuduh karyawan toko pempek bernama Hermanto mencuri handpone, berakhir damai.

Keduanya sepakat berdamai setelah melakukan pertemuan bersama anggota Komisi IV DPRD Palembang, Jumat (27/12).

Dalam mediasi ini dibacakan surat pernyataan kesepakatan damai antar kedua belah pihak.

Salah satu isinya yakni kedua pihak sepakat tidak saling melaporkan baik secara pidana maupun perdata.

“Dokter Iftitah pihak pertama dan Hermanto sebagai pihak kedua.

Secara bersama-sama dan tanpa di bawah ancaman atau paksaan dari pihak manapun, kedua pihak sepakat berdamai dan sepakat tidak melaporkan baik secara pidana maupun gugatan perdata.

Baca Juga:  Tambah 114 di 7 Oktober, Pasien Covid-19 di Sumsel Tembus  6.531 Jiwa

“Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan para pihak telah saling memaafkan. Palembang, 27 Desember 2024,” Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang Mgs H Syaiful Padli ST MM saat membacakan surat kesepakatan damai.

Menurut politisi PKS ini setelah dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak bersama Komisi IV dan Dinkes Palembang, disepakati kasus tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

“Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” kata Syaiful di dampingi  Ketua Budi Mulya SH MH, Andri Adam SH MH, Yustin Kurniawan Z.

Syaiful mengungkapkan, kesepakatan damai ditempuh tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun

Baca Juga:  RM Yusuf Indra Jabat Ketua Fraksi PDIP DPRD Palembang

“Keduanya sepakat untuk melakukan perdamaian dan sepakat untuk tidak saling melaporkan baik secara pidana maupun gugatan secara perdata,” katanya.

Lanjutnya, surat kesepakatan ini dibuat dengan sebenar benarnya dan para pihak saling memaafkan.

“Ditandatangani kedua belah pihak dengan disaksikan semua anggota DPRD Kota Palembang komisi IV yang hadir siang hari ini, serta anggota komisi IV yang hadir ikut tandatangan, pihak keluarga kedua belah pihak,” katanya.

Sementara itu, dr Iftitah Nurisah didampingi Kuasa Hukum, A Rilo Budiman SH bersama rekan mengatakan, peristiwa ini terjadi hanya karena Miskomunikasi saja.

“Kami sepakat untuk saling memaafkan, satu sama lain hanya miskomunikasi saja tidak ada maksud lain hal yang sudah tersebar luaskan, intinya kita sepakat kedepan untuk lebih baik lagi,” kata dia.

Baca Juga:  Unyil  Nekat Jadi Begal

Sedangkan, Hermanto mengatakan bersyukur kejadian ini berakhir damai secara kekeluargaan.

“Dari awal saya menginginkan permasalahan ini berakhir damai,” kata dia.

“Kita telah menemukan titik temu di Komisi IV DPRD Kota Palembang dan diakibatkan ada miskomunikasi tapi akhirnya kami di sini sepakat berdamai. Terima kasih kepada komisi IV telah memfasilitasi pertemuan ini, mudah mudahan ini menjadi pelajaran buat kita semua,” kata H Koswara Prata.#udi
 

 

Komentar Anda
Loading...