Tekan Kriminalitas, UMP Gandeng Ikadin
Palembang, BP
Tingkat kriminalitas khususnya perusahaan setiap tahunnya semakin meningkat. Untuk menekan angka kriminalitas itu, Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) menggelar seminar hukum nasional dengan tema Kriminalisasi Perusahaan.
Seminar tersebut kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (FH UMP) dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Sumatera Selatan. Dalam acara seminar ini menampilkan tokoh ternama yaitu Prof Dr Todung Mulya Lubis, SH,LLM (Ketua DPP Ikadin), Irjen Pol Prof Dr Iza Fadri, SH,MH (Kapolda Sumsel), dan Prof Dr Joni Emirzon, SH,MH (Akademisi). Peserta dihadiri perusahaan daerah, kepolisian, jaksa, hakim, pengacara, dosen dan mahasiswa di lingkungan UMP.
Rektor UMP Dr H M Idris, MSi mengatakan, seminar yang dilaksanakan ini tentang tindakan kriminal di suatu perusahaan yang sering terjadi, diharapakan juga nantinya ada pendapat dan masukan dari pemateri maupun dari peserta. Melalui seminar ini juga banyak keuntungan yang dapat diambil baik dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum.
“Kami berharap, para peserta dapat memahami materi yang disampaikan oleh para pemateri, sehingga apa yang telah disampaikan dapat menjadi pandangan mereka sebagai mahasiswa dalam menghadapi persoalan hukum yang ada di perusahaan,” katanya, usai melakukan penandatanganan dalam bentuk kerja sama di Aula Kantor Pusat Administrasi (KPA), Sabtu (9/5).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Iza Fadri, SH,MH mengatakan, tindakan kiriminalisasi yang terjadi di perusahaan akan ditindak tegas sesuai dengan aturan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia. Menurut dia, kriminalisasi dan dekriminalisasi itu di dalam hukum pidana termasuk konteks pembaharuan hukum.
“Kegiatan seperti ini sangat baik mengingat pengetahuan akan pelanggaran yang terjadi khususnya perusahaan itu masih sangat minim. Dengan ini paling tidak mereka akan mengetahui akibatnya apabila mereka masih melanggar apa yang tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Ditambahkan Prof Dr Todung Mulya Lubis, SH,LLM mengatakan, secara profesional untuk menentukan sanksi pidana terhadap perusahan yang melanggar hukum, baik mengenai lingkungan hidup, konsumen, produklibility, korupsi, dan pajak. Bagi yang melanggar akan dikenai hukuman secara profesional, transparan dan akuntabel.
Todung mengatakan, Penegakan hukum dalam dunia bisnis seiring perkembangannya tidak lagi berdiri sendiri, karena senantiasa harus juga memperhatikan hukum pidana dan hukum administrasi negara selain hukum perdata dan hukum korporasi.
“Selama ini fenomena kriminalisasi korporasi dapat mengganggu stabililitas ekonomi serta menghambat terciptanya iklim bisnis yang berkepastian hukum. Untuk inilah pendidikan hukum sangat berperan penting. Seharunsya polisi, jaksa dan hakim memahami dan mengetahui tentang hukum ekonomi secara koherensif,” pungkasnya.
#adk