Polisi Amankan 15 Ton Minyak Sulingan

18

Sekayu,BP

Pihak Polsek Sanga Desa berhasil mengamankan minyak sulingan sebanyak 15 ton. Minyak tersebut berasal dari Kecamatan Babat Toman Muba hendak dibawa ke Jakarta dengan mobil tronton  yang dikemudikan Juroni bin Sabri (39), warga Kampung Jambu Desa Bojong Panjang, Kabupaten Serang Banten, Selasa (5/5) dinihari.

Kapolsek Sanga Desa Ipda Heri Supriyanto SH mengatakan aksi penangkapan dilakukan saat razia di depan Polsek Sangga Desa. Saat itu melintas Tronton bertangki warna Silver dengan nomor polisi D 9091 CF.

Baca Juga:  Polda Sita 218.500 Liter Minyak Mentah

“Kita pun langsung menghentikan laju tronton tersebut. Saat kita periksa di tangki tronton  terdapat minyak sulingan yang berasal dari Babat Toman  yang akan dibawa ke Jakarta,” kata Heri.

Menduga minyak itu ilegal pihaknya langsung mengamankannya bersama sopir truk yang bernama Juroni warga Serang Banten. “Menurut Juroni dia hanya membawa minyak tersebut dari Babat ke Jakarta. Mobil tangkinya  merupakan mobil rental dan dirinya sudah menunggu minyak dari Sabtu dan minggu lalu,” ujarnya.

Baca Juga:  Kakanwil Kemenkumham Sumsel Saksikan Pelantikan Pimpinan Tinggi Kemenkumham

Juroni yang mengaku dibayar Rp 9 juta sekali jalan ini menolak disebut pencuri minyak. Sebab pemilik minyak  tersebuk warga Babat Toman berinisial MD yang bermitra dengan orang di Jakarta berinisial MU.

“Pelaku minyak ilegal ini akan dijerat dengan Undang-undang migas No 21 pasal 53 huruf B tahun 2001 dengan ancaman penjara 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 40 milyar,” pungkasnya..

Baca Juga:  Terindikasi BPD Kerahkan Massa Lewat Dapur Umum, TKD Harapkan Pengawasan Bawaslu

#arf

Komentar Anda
Loading...