Pengedar Shabu, Sempat Kelabuhi Petugas

13

Palembang, BP

0405.23.HL.FerAnggota Subdit I Unit II Direktorat Narkoba Polda Sumsel pimpinan Kompol Suryadi, sempat dibuat bingung saat mencari barang bukti shabu-shabu sebanyak 6,6 garam yang telah dipecah menjadi 47 paket kecil seharga Rp4,7 juta. Penggeledahan dilakukan usai melakukan penangkapan salah satu pengedar shabu-shabu bernama Suprimansah alias Feri (24), Kamis (30/4) pukul 12.00.

Baca Juga:  Tiga Satker Kemenkumham Sumsel Raih Penghargaan Nilai IKPA Terbaik

Pasalnya, Feri yang tercatat sebagai warga Jalan Sukawinatan, Lorong Anggrek, RT 15 RW 07, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang, menyimpan shabu-shabu di dalam sikat baju berbahan plastik, yang diletakkan di atas plafon kamar mandi. Usai berhasil menemukan barang bukti tersebut, anggota Subdit I Unit II Direktorat Narkoba Polda Sumsel, langsung membawa Feri ke Polda Sumsel.

Baca Juga:  Kapal Karam di TAA, Nakhoda dan ABK Kahyong Diperiksa

Kasubdit I Direktorat Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa membenarkan, penangkapan terhadap Feri. Menurut dia, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat setempat.

“Ada laporan jika Feri sering melakukan transaksi shabu-shabu di rumahnya, saat itulah kita perintahkan anggota untuk melakukan penyidikan dan mencari kebenaran informasi tersebut,” kata Syahril saat gelar tersangka dan barang bukti di Gedung Narkoba Polda Sumsel, Minggu (3/5).

Baca Juga:  Adi Tewas Ditusuk Seteru

Saat disinggung anggotanya yang kebingungan mencari barang bukti, Syahril membenarkan. Kata dia, Feri sempat membuat anggotanya bingung karena kecerdikannya dalam menyembunyikan shabu-shabu.

“Meskipun pintar, namun anggota tetap berhasil melakukan penangkapan terhadap Feri sekaligus menemukan barang bukti,” tutupnya.

#iwr

Komentar Anda
Loading...