Berkas Dua Korupsi Jagaraga P21
Palembang, BP
Berkas pemeriksaan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Jalan Jagaraga Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, sudah dinyatakan P21 oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel sejak, Senin (20/4).

Setelah dinyatakan lengkap berkas pemeriksaan oleh pihak kejaksaan, mantan Kepala Dinas PU OKU Selatan Sudirman dan Irwan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab OKU Selatan itu direncanakan akan dilimpahkan oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel ke pihak kejaksaan di Kejati Sumsel pekan depan.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Imran Amir mengatakan, pihaknya sudah menerima pemberitahuan dari pihak jaksa terkait berkas pemeriksaan untuk kedua tersangka tersebut. Kini, penyidik sedang bekoordinasi dengan pihak jaksa untuk melimpahkan kedua tersangka untuk melanjutkan proses penyidikan.
“Rencananya pekan depan kedua tersangka akan kita limpahkan. Namun, untuk pastinya, kita masih lakukan koordinasi dengan pihak jaksa terlebih dahulu,” ujar Imran, Selasa (21/4).
#rio