Petugas Pajak Bidik Pengusaha Properti
Palembang, BP
Sejumlah pengembang sektor properti (perumahan) di Kota Palembang dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung (Babel). Dari beberapa pengembang, satu wajib pajak (WP) badan usaha terlacak mengemplang pajak Rp2 miliar-Rp3 miliar.
“Sebenarnya sekitar 45 persen pengusaha properti di Sumsel yang tidak patuh pajak. Dari beberapa perusahaan bahkan ada yang sama sekali tidak bayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn),” kata Samon Jaya, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Babel, Senin (20/3).
Dari informasi yang dihimpun, bos properti yang dimaksud salah satunya dari kawasan Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Namun, Ditjen Pajak masih belum terbuka siapa WP yang masuk target gijzeling. “Sebenarnya kami ingin agar WP ini mau bayar pajak, bukan dipenjara, namun jika semua prosedur sudah dilakukan tetap membandel, ya mau bagaimana lagi,” katanya.
Dikatakannya, pihaknya telah memberikan surat peringatan sekitar setahun lalu. Namun tidak pernah digubris. “Kanwil Pajak sudah menyurati dan meminta untuk konsultasi, jika tidak ditaati itu merupakan pidana perpajakan karena pajak sudah sekitar 2 tahun tidak dibayar. Kita beri waktu seminggu, jika tidak hadir kita buat berita acara,” katanya.#pit