Abaikan Putusan MA, Yulius Ajukan PK

19

Palembang, BP

Setelah dilakukan eksekusi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) selama 4,5 tahun terhadap Yulius Nawawi, Kuasa Hukum Yulius,  Bahrul Hilmi SH membenarkan, jika pihaknya segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan berkas.

“Putusan Kasasi sifatnya sudah inkracht. Jadi, sebagai warga negara yang baik, Pak Yulius menerimannya. Tapi, tetap kita akan mengajukan PK,” bebernya saat dikonfirmasi ponsel, Jumat (17/4).

Baca Juga:  Kakanwil Ilham Djaya Sambut Baik Kunjungan Kerja Kabinda Sumsel

Yulius mengajukan PK karena putusan Kasasi dinilai tidak memberikan keadilan.

“Ada beberapa kasus serupa yang harusnya jadi pertimbangan hakim” tukas Bahrul.
#Iwr

Komentar Anda
Loading...