Mantan Kadinsos Pagaralam Dituntut 1,5 Tahun Penjara

9

Palembang, BP

Terdakwa perkara korupsi pembangunan masjid, mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pagaralam, dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (9/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hermansyah juga menuntut terdakwa pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidair empat bulan penjara.

“Terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar JPU.

Baca Juga:  Delapan Orang Pelaku Pendudukan Lahan PT TMM Ditangkap

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, majelis hakim yang diketuai Posma Nainggolan menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan. “Sidang kita tunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” ujarnya.#ris

Komentar Anda
Loading...