Terpidana Dian Margaleti Dijerat Pasal Pencucian Uang

201

 

 

Palembang, BP

Setelah divonis pidana penjara 2,5 tahun dalam perkara penipuan, Dian Margaleti (25) kembali dihadapkan ke meja hijau sebagai terdakwa perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU, Selasa (7/4).

 

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dahasril pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, terdakwa Dian didakwa pasal 2 (1) huruf r, yaitu pasal tindak penipuan dengan tujuan menyembunyikan asal usul harta kekayaan.

 

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Minta Personilnya Peka Dengan Media Sosial  

Dian juga dibidik jo pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan modus pembayaran lelang logam mulia. Gadis ini dituduh menimbulkan kerugian senilai Rp11.965.800.000.

 

Kasus ini bermula dari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan di rekening terdakwa dengan dana masuk dari korban Muhammad Benny Hidayat, Zuraidah, dan Madji.

 

Dari dana senilai Rp22.893.830.000 yang dikirim korban, barang-barang logam mulia berupa emas bersertifikat antam dari Pegadaian yang telah dijanjikan terdakwa sampai saat ini tidak pernah diterima.

Baca Juga:  Polda Bentuk Tim Khusus

 

Dana yang ditransfer maupun logam mulia yang diterima langsung oleh terdakwa dari saksi, ditransfer kembali ke beberapa pihak dan digunakan terdakwa membeli logam mulia serta 10 unit rumah.

 

Selain itu, dana tersebut juga dialihfungsikan dengan membuka usaha kursus mengemudi dengan nama Queen dan membeli sebanyak enam unit mobil serta membeli dua unit motor senilai Rp300 juta.

Baca Juga:  Pelaku Bullying Terhadap Bintang Satria Perdana Tak Jalani Hukuman , Orangtua Datangi DPRD Sumsel

 

Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, majelis hakim yang diketuai Purwadi menunda persidangan dan persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

       “Sidang hari ini (kemarin-red) kita tunda dan kembali kita lanjutkan pekan depan dan kepada JPU diminta untuk menghadirkan para saksi pada persidangan selanjutnya,” tandasnya. #ris

 

 

Komentar Anda
Loading...