Shabu Diselipkan di Dalam Gula Pasir
Baturaja, BP
Dua pemuda masing-masing Romi (22), warga Way Halom, BK 0, Kabupaten OKUT dan rekannya Arifin (20), warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur terpaksa diamankan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Sarang Elang Baturaja pada Kamis (2/4), sekitar pukul 14.00.
Keduanya diamankan karena kedapatan hendak mencoba menyelundupkan narkoba jenis shabu seberat 5 gram yang terbungkus plastik hitam dan dimasukan ke dalam bungkusan gula pasir.
Kapolres OKU AKBP Mulyadi melalui Kasatres Narkoba AKP Rio Riza Parindra, Jumat (3/4) membenarkan sudah mengamankan dua orang tersangka yang kedapatan hendak menyelundupkan narkoba jenis shabu.
Menurut Rio, sebelum diamankan, kedua pelaku mengaku hendak membesuk temannya yang bernama Antok Batukuning, narapidana kasus narkoba.
Petugas pun kemudian melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan yang hendak diberikan kepada Antok Batukuning.
“Saat memeriksa bungkusan gula pasir, petugas merasa curiga karena di dalam gula pasir tersebut petugas menemukan benda mencurigakan yang dibungkus plastik hitam. Ternyata saat dibuka, benda tersebut adalah narkoba jenis shabu-shabu seberat 5 gram,” ujar Rio.
Melihat hal tersebut, lanjut Rio, petugas langsung mengamankan keduanya. Selanjutnya, petugas rutan langsung menghubungi pihaknya untuk memproses kedua tersangka.
Sementara, tersangka Romi mengaku kalau dirinya tidak mengetahui kalau bungkusan yang akan diserahkannya kepada Antok tersebut berisi shabu-shabu. Karena dirinya hanya disuruh mengantarkan barang tersebut oleh temannya AB.
“Saya hanya diminta tolong oleh AB untuk mengantarkan belanjaan ini ke Rutan pak, saya tidak tahu kalau didalam bungkusan tersebut terdapat sabu-sabu. Kalau saya tahu pasti saya tidak mau mengantarkannya. Saya merasa dijebak oleh AB,” elak Romi. #her