Polisi Persempit Ruang Gerak Pengedar Narkoba

42

Palembang, BP

Kian terbukanya akses masuk ke Kota Palembang, membuat pihak kepolisian terus melakukan pemantauan di setiap pusat transportasi dan razia mendadak di tingkat Polsek, guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba.

Di samping mengamankan narkoba jenis shabu seberat 1kg dari tersangka Andi Bayonet dan dua kurir asal Aceh beberapa waktu lalu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang juga menemukan 200 gram shabu atau senilai Rp300 juta dari lima tersangka dari tempat berbeda.

“Palembang, kawasan terbuka dari semua jalur, baik darat, laut dan udara. Maka di kondisi tertentu, kita terus lakukan pemantauan di pusat transportasi dan wilayah perbatasan serta razia mendadak. Untuk mempersempit para pengedar,” ujar Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting didampingi Kasatres Narkoba Kompol Suryadi, kemarin.

Baca Juga:  Tim Gabungan Polda Sumsel Dan Polrestabes Palembang Grebek Kampung Narkoba

Sedangkan untuk jalur laut yang selama ini dianggap terabaikan, Ginting menyebut pihaknya tetap membuka akses dengan pihak terkait. Seperti halnya Direktorat Pol Air Polda Sumsel yang memang telah memahami kemungkinan tindak kejahatan di perairan.

“Di Boom Baru punya KSK, diharap bisa membawa Tupoksi kepolisian dalam mengawasi aktivitas di laut. Termasuk kerja sama di Lapas, jika ada informasi peredaran di dalam, kita bisa masuk,” imbuhnya.

Baca Juga:  Rampas Pistol Polisi, Bandar Narkoba Jaringan Aceh Ditembak Mati

Tak hanya itu, mantan Kabid Humas Polda Sumsel ini menambahkan pihaknya masih terus mendalami kemungkinan ada barang bukti lain serta pengembangan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tersangka pemilik 1kg shabu.

“Dari penggeledahan kita temukan plastik yang biasanya untuk memecah shabu dari rumah pelaku serta kita juga sudah memblokir rekening yang bekerjasama dengan pelaku di Medan,” tambahnya.

Adapun kelima tersangka yang dibekuk polisi, yakni Joni Efendi alias Jon (22), warga Jalan Sukarela, Lorong Beringin Kecamatan Sukarami, dengan barang bukti seberat 96,15 gram.

Baca Juga:  Sempat Buron Pengedar Narkoba Ditangkap

Ade Bahtiar (36) warga Jalan Ali Gatmir, Nomor 80, RT 3, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan IT II yang terjaring razia di kawasan Masjid Agung Palembang dan membawa shabu seberat 94,78 gram.

Kemudian, Dwi Wahyu (21) warga Jalan Sekip Tenggah, Nomor 5, Kelurahan Sekip, Kecamatan Kemuning dengan barang bukti 6 paket shabu. Lalu Eka Duta (43) warga Jalan Radial, Rusun Blok 38, RT 10,

Kecamatan Ilir Barat I dengan barang bukti delapan paket shabu seberat 2,18 gram dan Gunawan (42) pemilik 5,10 gram shabu. #ris

Komentar Anda
Loading...