Suami Istri Pesta Shabu di Rumah

63
Agung Setiawan dan Lenny serta satu paket shabu diamankan di Mapolsek IT I Palembang. BP/HAFIDZ

Palembang, BP–Hendak menikmati shabu usai dibeli, pasangan suami istri), Agung Setiawan (30) dan Lenny (32), digrebek Unit Reskrim Polsek IT I Palembang.

     Kedua pelaku disergap petugas dari kediaman mereka di Jalan Karya Pangeran Antasari, Lorong Kedipan, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Minggu (18/2).

Tersangka Agung mengaku, dirinya dan istrinya memang sudah lama menjadi pecandu barang haram tersebut dan telah beberapa bulan terakhir kerap mengonsumsi shabu bersama istrinya di rumah.

Baca Juga:  Lury Elza Alex Noerdin Terima Anugerah Lintas Politika Award 2018

Karena sering memakainya di rumah, Agung memperkenalkan serbuk setan tersebut kepada istrinya. “Biasa pakai di rumah, berdua saja. Saya kasih uang Rp250.000 ke istri, dia yang biasa beli di kawasan 13 Ilir,” ujarnya saat ditemui, Selasa (20/2).

Namun aksi pasangan suami istri itu kali ini tak beruntung, Lenny yang dicurigai usai membeli barang haram tersebut langsung diikuti petugas sampai ke rumahnya.

Baca Juga:  Minggu Ketiga September, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 41 Kasus dan 46 Tersangka Narkoba

Sesampainya di rumah dan sebelum sempat menikmati barang haram tersebut bersama sang suami, polisi yang melakukan penggerebekan langsung mengamankan keduanya.

“Aku tidak pernah memaksa istri untuk memakai shabu, hanya ditawari dan dia mau pakai. Makanya kami pakai sama-sama,” tutur Agung.

Wakapolsek IT Palembang I Iptu Marlina didampingi Kanit Reskrim Ipda Jonny Palapa menuturkan, keduanya ditangkap setelah anggota curiga dengan gerak-gerik Lenny.

Baca Juga:  Rumah Pengedar Narkoba Digrebek, Dua Orang Diamankan

“Anggota yang curiga langsung mengikuti tersangka. Saat tiba di rumah dan mereka akan melaksanakan pesta shabu langsung dilakukan penggerebekan,” ujarnya.

Serta bersama kedua pelaku, dalam penyergapan ini polisi juga mengamankan satu paket shabu serta atas perbuatan tersebut keduanya akan dijerat Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. #idz

 

Komentar Anda
Loading...