Kurir Shabu Terancam Hukuman Mati

26
Terdakwa Narkoba
SIDANG – Dua terdakwa kasus narkotika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (2/4).

Palembang, BP
Syamsuar (42) dan Tarmizi (46), dua terdakwa narkoba asal Aceh yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (2/4), terancam mendapat pidana mati.

Ancaman hukuman mati muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gunawan menjerat kedua terdakwa dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pasal itu tertera pidana mati atau seumur hidup, karena barang bukti kedua terdakwa sebanyak satu kilogram shabu.

Baca Juga:  Pertamina EP Limau Field Sigap Tangani Insiden Sabotase di Desa Tanjung Menang

Dalam persidangan dengan agenda dakwaan sekaligus saksi dari JPU, yakni Hendrik dan Hendri yang keduanya merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang.

Hendrik mengatakan, perbuatan terdakwa terungkap saat mendapat laporan dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Indomaret, Jalan Abu Samah, Kecamatan Sukarame.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata ciri yang didapat sesuai dengan terdakwa Syamsuar, sehingga langsung dilakukan penggeledahan,” ujarnya.

Baca Juga:  Dody Nekat Edarkan Sabu Ditukar Tawas Karena Takut pada Teddy Minahasa

Saat diperiksa, ditemukan satu paket shabu yang dimasukkan dalam kantung plastik hitam yang dibawa oleh terdakwa.

“Menurut keterangannya, barang itu milik Tarmizi yang rencananya akan diserahkan kepada Iwan (DPO),” paparnya.

Kemudian, terdakwa Syamsuar diminta menunjukkan keberadaan terdakwa Tarmizi yang ternyata berada di rumah Iwan (DPO).

“Ketika melihat terdakwa Tarmizi langsung kita amankan dan dari hasil pemeriksaan keduanya adalah calo dengan upah Rp7.500.000,” tuturnya.

Baca Juga:  Divonis 5,5 Tahun, Perampok Pikir-pikir

Sedangkan saksi Hendri juga memberikan keterangan hal yang sama. Begitu juga dengan kedua terdakwa yang membenarkan keterangan para saksi, dan mengakui perbuatannya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Wurianto memberikan waktu kepada JPU untuk menyiapkan materi tuntutan.

“Sidang ditunda dan kembali akan dilanjutkan pekan depan serta jaksa penuntut diminta menyiapkan materi tuntutan,” tandasnya. #ris

Komentar Anda
Loading...