Kurir Shabu Terancam Hukuman Mati
Palembang, BP
Syamsuar (42) dan Tarmizi (46), dua terdakwa narkoba asal Aceh yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (2/4), terancam mendapat pidana mati.
Ancaman hukuman mati muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gunawan menjerat kedua terdakwa dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal itu tertera pidana mati atau seumur hidup, karena barang bukti kedua terdakwa sebanyak satu kilogram shabu.
Dalam persidangan dengan agenda dakwaan sekaligus saksi dari JPU, yakni Hendrik dan Hendri yang keduanya merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang.
Hendrik mengatakan, perbuatan terdakwa terungkap saat mendapat laporan dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Indomaret, Jalan Abu Samah, Kecamatan Sukarame.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata ciri yang didapat sesuai dengan terdakwa Syamsuar, sehingga langsung dilakukan penggeledahan,” ujarnya.
Saat diperiksa, ditemukan satu paket shabu yang dimasukkan dalam kantung plastik hitam yang dibawa oleh terdakwa.
“Menurut keterangannya, barang itu milik Tarmizi yang rencananya akan diserahkan kepada Iwan (DPO),” paparnya.
Kemudian, terdakwa Syamsuar diminta menunjukkan keberadaan terdakwa Tarmizi yang ternyata berada di rumah Iwan (DPO).
“Ketika melihat terdakwa Tarmizi langsung kita amankan dan dari hasil pemeriksaan keduanya adalah calo dengan upah Rp7.500.000,” tuturnya.
Sedangkan saksi Hendri juga memberikan keterangan hal yang sama. Begitu juga dengan kedua terdakwa yang membenarkan keterangan para saksi, dan mengakui perbuatannya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Wurianto memberikan waktu kepada JPU untuk menyiapkan materi tuntutan.
“Sidang ditunda dan kembali akan dilanjutkan pekan depan serta jaksa penuntut diminta menyiapkan materi tuntutan,” tandasnya. #ris