H Alex Noerdin Masih Pimpin Golkar Sumsel

7

Palembang, BP
Ketua Pelaksana Harian DPD Partai Golkar Sumsel Nasrun Madang menegaskan, DPD Partai Golkar Sumsel tetap dipimpin H Alex Noerdin sebagai ketua. Sedangkan Sekretaris adalah Herpanto.

“Yang pusat di pusatlah, yang di daerah lain cerita. Pokoknya hingga kami rapat tadi, kami tetap dukung Pak Alex Ketua Golkar Sumsel dan sekretarisnya Pak Herpanto,” ujar Nasrun di Palembang.

Nasrun Madang memastikan, roda organisasi DPD Partai Golkar tidak terganggu dengan adanya dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar, termasuk penjaringan bakal calon bupati (Balonbup)/bakal calon wakil bupati (Balonwabup) untuk tujuh pemilukada kabupaten di Sumsel.

“Kami sudah melakukan pertemuan dengan pengurus DPD Partai Golkar yang akan mengikuti pilkada. Kami sudah menginstruksikan kepada mereka untuk membuka penjaringan,” kata Nasrun.

Baca Juga:  Ini Harapan Sultan Palembang Kepada Pemenang Bujang dan Gadis  Palembang Tahun 2023

Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Sumsel M Yansuri menambahkan, SK Menkum HAM hanya berlaku di tingkat DPP, dan tidak berdampak ke daerah.

Dia mengatakan, Golkar Sumsel masih solid dengan kepemimpinan H Alex Noerdin. “Sejauh ini kami tetap menjalankan roda organisasi seperti biasa, sampai kemelut di DPP tuntas, dan tidak ada tuntutan hukum lagi,” katanya.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dalam putusan sela menerima sementara gugatan Aburizal Bakrie (Ical) terhadap Surat Keputusan (SK) Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Baca Juga:  22 - 30 Desember Puncak Arus KA

Dengan putusan sela itu, kuasa hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah adalah hasil Munas Golkar di Riau 2009.

“Putusannya adalah menunda Surat Keputusan Menkum HAM yang mengesahkan mengubah AD/ART serta susunan personalia hasil Munas Ancol. Dengan putusan penundaan ini, maka semua kegiatan yang dilakukan atas SK itu tidak boleh lagi dilakukan,” kata Yusril di PTUN Jakarta, di Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (1/4).

Baca Juga:  Periode ke 2, MBH Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat 

Yusril mengatakan, sebelum adanya putusan sela, kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung memang sah. Namun, putusan sela mengubah hal itu. Kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah kembali ke kepengurusan hasil Munas Golkar di Riau 2009, yaitu Ical sebagai ketua umum (Ketum) dan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal (Sekjen).

“Hal yang harus diketahui masyakarat, dengan keputusan ini tidak berarti terjadi kevakuman dalam kepengurusan. Karena selama ini Menkum HAM sudah tegas menyatakan DPP Golkar yang tercatat dan sah secara hukum adalah Munas Riau 2009,” kata Yusril. #duk/osk

Komentar Anda
Loading...