UM Mobil Pribadi DPR/DPRD Ditambah

14

Palembang, BP

Pemerintah RI menambah besaran uang muka (UM) atau down payment (DP) untuk membeli mobil pribadi bagi pejabat pemerintahan. Alasannya, peningkatan harga kendaraan bermotor sudah tidak sesuai, sehingga besaran tunjangan bagi para pejabat untuk membeli mobil pun berubah.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 39/2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Baca Juga:  Gathering Wisman Korea di Bali, Picu Banyak Incentives ke Tanah Air

Dikutip dari laman setkab.go.id, jika Pasal 3 (1) Perpres No 68/2010 menyebutkan, fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp116.650.000. Maka, dalam Perpres No 39/2015 diubah menjadi sebesar Rp210.890.000.

Pasal 3 (3) Perpres 39/2015 juga menyebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Mahfud MD: Pelaku Pinjol Ilegal akan Dijerat secara Pidana dan Perdata

Perpres No 39/2015 diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk-HAM) RI Yasonna H Laoly pada 23 Maret 2015.

Disebutkan pula pertimbangan untuk pemberian uang muka bagi untuk pembelian kendaraan perorangan adalah untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara pada lembaga negara.

Pejabat negara pada lembaga negara yakni Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota DPR Daerah (DPRD), Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, Anggota Bada Pemeriksan Keuangan (BPK), dan Anggota Komisi Yudisial. #osk

Komentar Anda
Loading...