Gubernur Sumsel Bisa Cabut IUP Pertambangan
Palembang, BP
Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas berupaya untuk mengevaluasi dan meninjau ulang 216 izin usaha pertambangan (IUP) di Sumsel, karena IUP kini harus dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel.
“Dengan perubahan aturan undang-undang bahwa IUP tidak di kabupaten kota tapi di provinsi, seluruh tambang batubara ikuti aturan itu jika tidak maka kepala daerah atau gubernur bisa mencabut IUP tersebut,” katanya, Selasa (31/3).
Namun hal ini harus dilihat secara proporsional, jika IUP perusahana tambang lengkap dan memenuhi aturan dipersilahkan melakukan penambangan. Terpenting bagaimana angkutan batu bara tidak menyusahkan di jalan umum. “Kalau pengusaha batu bara tidak berkoordinasi, maka dapat membuat ketidakteraturan di jalan dan merugikan masyarakat,” katanya.
Selain itu, komisi IV DPRD Sumsel sebagai mitra Dinas Pertambangan Sumsel harus melakukan pengawasan Dinas Pertambangan agar Dinas Pertambangan Sumsel melakukan evaluasi IUP tersebut. “Jika diperlukan pansus maka akan dinaikkan di tingkat Pansus,” katanya.
Hal senada dikemukakan Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopran Marjani, yang mendukung 126 IUP Pertambangan di Sumsel ditinjau ulang. Selain itu, jalan khusus belum selesai ini membuktikan mereka tidak serius membuatnya.
Selain itu, kata Nopran, pihaknya setuju seluruh IUP di Sumsel ditutup karena tidak memberikan kontribusi bagi masyarakat Sumsel dan Sumsel memberikan kelonggaran pengusaha batubara selama lima tahun. “Kalau diberikan kelonggaran terus, jalan khusus tidak selesai-selesai dan semua pihak terkait juga harus ikut terlibat dalam masalah ini juga termasuk pusat,” katanya. osk