PT PEBS Abaikan Keselamatan Warga
PALI, BP
PT Petro Enim Betun Selo (PT PEBS), dituding telah melakukan pelanggaran berat dan mengancam keselamatan warga, karena melakukan pengangkutan hasil eksplorasi minyaknya dengan menggunakan kendaraan vacum truck dengan melintasi jalur jalan dengan pemukiman padat penduduk.
Hal tersebut diungkapkan, Konsultan Hukum Pemerintah Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah SH dalam pertemuan bersama PT PEBS dan masyarakat Purun Timur Kecamatan Penukal, PALI yang menuntut dana tali kasih atas terjadinya semburan minyak yang terjadi di wilayah mereka.
“PT PEBS dalam melakukan pengangkutan tersebut, tidak memiliki izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia. Karena itu sangat berbahaya dan mengancam keselamatan warga yang berada di pinggir jalan yang dilalui. Dimana sewaktu-waktu vacum truk tersebut bisa saja meledak,” ujarnya, Rabu (24/3).
Tidak hanya itu, dirinya juga mengatakan PT PEBS bisa dipidanakan, karena sudah termasuk ke dalam unsur pidana yakni, kejahatan lingkungan. “Itu dampaknya ke lingkungan, karena bisa mengancam keselamatan warga, dan itu termasuk dalam tindak pidana,” lanjutnya.
Sementara, Direktur PT PEBS, Alif membantah, pihaknya tidak melakukan etikat baik dalam melakukan ganti – rugi tersebut kepada masyarakat. “Kita sudah melakukan etikat baik dengan terlebih dahulu bermusyawarah, mulai dari kita membuka PT PEBS hingga ganti rugi,” katanya. O hab