Bawaslu dan KPU Lembek, Pelanggaran Kampanye Marak
Palembang, BP
Pemasangan atribut partai politik (Parpol), di kawasan terlarang sesuai Perwali Kota Palembang, seperti di bangunan milik negara, Jembatan Layang Simpang Polda Sumsel dan jalan lainnya, masih marak.
Pantauan BeritaPagi, hampir sepanjang jalan protokol dipasang bendera Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat.
Pengamat Politik Raniasa Putra menuturkan, kurang optimalnya kinerja penyelenggara pemilu serta aturan yang tidak ketat menjadikan pelanggaran bagai ‘angin lalu’.
“Tidak ada aturan yang ketat, hanya dianggap pelanggaran ringan. Hari ini alat peraga kampanye dicabut, besok pasang lagi. Toh hanya ditegur dan diberi surat peringatan,” kata dosen di Universitas Sriwijaya (Unsri) tersebut.
Seharusnya, kata dia, pihak penyelenggara pemilu lebih tegas dalam menindak parpol atau calon anggota legislatif (Caleg). “KPU, Bawaslu, penyelenggara pemilu dianggap caleg atau parpol tidak bisa berbuat banyak, seperti macan ompong,” tandas Raniasa, saat dihubungi, Senin (31/4).
Anggota Badan Panitia Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Zulfikar menyatakan, pihaknya sering menemukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye.
Padahal menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, peserta pemilu hanya boleh memasang atribut sosialisasi di zona kampanye yang sudah ditetapkan. “Ternyata atribut ini masih banyak bertebaran terpasang di wilayah-wilayah terlarang,” katanya.
Dia mengatakan, temuan sudah dilaporkan ke KPU kabupaten/kota se-Sumsel. “Penertiban merupakan wewenang Pemda setempat melalui Pol PP,” katanya.
“Terbanyak pelanggaran membawa anak-anak dalam kampanye semua parpol melanggarnya, sedangkan pelanggaran yang lain sedang ditindaklanjuti Panwaslu Kabupaten/Kota,” imbuh anggota Bawaslu Sumsel Kurniawan.
Kurniawan mengatakan, menjelang 9 April semua laporan parpol dari seluruh Panwaslu Kabupaten/Kota akan masuk ke Bawaslu Sumsel. Setelah itu Bawaslu Sumsel baru melakukan pleno dan akan menyaring pelanggaran tersebut apakah masuk ranah KPU atau ranah Gakkumdu. “Kami tunggu sampai kampanye selesai baru kami akan bersikap,” katanya.
Ketua Panwaslu Kota Palembang Riduwansyah mengatakan, adanya anak-anak di bawah umur dalam kampanye merupakan pelanggaran. Namun, Panwaslu tidak bisa langsung menindak.
“Kami tidak bisa memberi sanksi. Paling tidak hanya memanggil dan klarifikasi. Untuk parpol sudah kami tanyakan dan mereka bilang itu bukan instruksi dari mereka. Begitupun para simpatisan yang melibatkan anak. Mereka bilang itu atas keinginan sendiri lantaran tidak bisa meninggalkan anaknya sendirian di rumah,” katanya.
Kepala Satpol PP Kota Palembang Tatang DK Direja melalui Kasi Kerja sama Pol PP Budi Norman mengakui pelanggaran atribut kampanye sering terjadi di wilayah yang jelas-jelas dilarang dalam Perwali.
“Sudah jelas di Perwali dilarang. Namun masih ada atribut partai yang dipasang di fly over Simpang Polda,” kata Budi.
Dikatakannya, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Panwaslu. Terkait adanya pelanggaran tersebut, pihaknya tidak bisa langsung melakukan pencopotan tanpa ada instruksi lebih jauh. “ Saat ini sedang masa kampanye. Tapi jika ada rekomendasi dari Panwaslu atau dari Kesbangpol, akan kita tertibkan. Kita hanya teknis saja,” terangnya.
Sementara Itu Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palembang Altur Febriansyah mengatakan, aturan Perwali sudah jelas dan jika ada yang melanggar langsung ditindak dengan melakukan pencopotan.
Di singgung ada sanksi tegas terhadap Partai Politik yang melakukan pelanggaran. Menurut Altur, pihaknya tidak bisa melakukan sanksi, sifatnya hanya penertiban.
“Yang bisa melakukan sanksi jika ada pelanggaran pada masa kampanye itu dari penyelenggara Pemilu seperti Panwaslu dan KPU. Kita hanya melakukan penertiban dibantu Pol PP,” katanya.
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajadsa mengaku telah menginstruksikan kader agar jangan melakukan pelanggaran dalam kampanye.
Selain itu jika memasuki masa tenang kepada semua kader agar menurunkan semua atribut partai dan caleg. “Kita tetap memegang aturan yang ada,” kata Hatta saat tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, Senin (31/3).
Sementara Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel H Ishak Mekki membantah pihaknya membiarkan partainya melakukan pelanggaran dalam kampanye.
Ishak mengaku telah mengingatkan DPD dan DPC Demokrat di seluruh Sumsel untuk tidak langgar aturan kampanye seperti penggunaan fasilitas negara atau membawa anak-anak waktu kampanye dan pemasangan alat kampanye partai. “ Sudah saya ingatkan agar jangan melakukan pelanggaran selama kampanye,” kata Ishak, Sabtu (29/3). #osk/yud