Warga Pertanyakan Tanah Adat Jadi Hutan Produksi

24

Muarabeliti, BP

Warga Desa Madang dan Sukarame, Kecamatan Sumberharta, Kabupaten Mura, mendatangi Dinas Kehutanan (Dishut) Mura. Kedatangan sejumlah warga ini mempertanyakan status lahan tanah adat 4000 hektare yang dijadikan kawasan hutan produksi.

Warga Desa Madang, Amirul (43), mengatakan, kedatangan masyarakat ke Dishut untuk bertemu langsung dengan Kepala Dinas, tujuannya cuma satu menanyakan masalah status tanah ada yang dijadikan kawasan hutan produksi. “Berdasarkan peta Pesirah tanah tersebut merupakan tanah adat. Tanah adat tadi sebagian sudah menjadi lahan masyarakat. Kenapa saat ini menjadi kawasan hutan produksi,” katanya, Kamis (20/3).

Sementara itu Zauhari warga lainnya,  sangat  berharap agar Pemkab melalui Dishut dan pihak terkait lainnya  bisa membantu menyelesaikan masalah ini. Sebab sudah banyak warga yang merasa resah, tanah adat yang kami miliki dipatok sebagai kawasan hutan. Tentunya wajar masyarakat bertanya, secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan lahan tanah adat langsung berubah menjadi kawasan hutan produksi.

Baca Juga:  10.758 Warga Muara Lakitan Belum e-KTP

Hal senada disampaikan H Umar, warga Desa Sukarame, kedatangan mereka sama dengan warga Desa Madang mempertanyakan  mengenai status lahan milik masyarakat  yang diklaim masuk wilayah hutan.

Akibat tidak selesainya masalah lahan tersebut, lahan 100 ha miliknya, merupakan lahan plasma PT Lonsum dan tak bisa diterbitkan sertifikat.

“Sebaliknya, justru ada sejumlah wilayah desa tetangga di antaranya Sumber Sari STL Ulu Terawas, Desa Jajaran Baru II dan Sumber Rejo Kecamatan Megang Sakti, dulunya masuk kawasan hutan. Tapi sekarang sudah dibebaskan bahkan sudah dibangun perkebunan, pemukiman dan pasar. Pemiliknya didominasi penduduk datangan,” ucap dia.

Baca Juga:  Akhir Tahun DPRD Sahkan 3 Perda

Dengan demikian, ia  menduga telah terjadi pengalihan kawasan hutan yang sebelumnya terletak di wilayah Kecamatan Megang Sakti dan STL Ulu Terawas, bergeser ke wilayah Desa Madang Kecamatan Sumber Harta.

“Buktinya 100 ha lahan sawit saya sekarang masuk kawasan hutan, padahal kami penduduk asli. Orang datangan justru bisa menguasai lahan pada kawasan hutan,” ujar H Umar sambil berharap, Pemkab melalui Dishut Mura dapat membantu mengakomodir warga menyelesaikan masalah itu.

Terpisah,  Kepala Dishut Mura H Nawawi berjanji, akan menindaklanjuti pengaduan dan membantu persoalan warga tersebut. Ia juga mengapresiasi sikap warga desa yang mengutamakan dialog ketimbang melakukan demo.

“Tentu kami tampung, selanjutnya akan turun ke lapangan untuk mengecek lokasi dan lihat bukti-bukti yang ada. Membantu permintaan warga bahwa jangan sampai lahan mereka menjadi kawasan hutan produksi,” jelas Nawawi didampingi Kabid Inventaris dan Tata Guna Hutan, Sudarisman.

Baca Juga:  Peduli Kemajuan Daerah, Bank Sumsel Babel Muara Beliti Serahkan Program CSR Kepada Pemkab Mura

Kendati demikian Nawawi menjelaskan, penetapan kawasan hutan dilakukan pemerintah pusat yang didasari sejumlah faktor yang sudah disepakati.

“Pemerintah pusat pasti ada dasar dan sejarah menetapkan kawasan hutan, mungkin dulunya ada kesepakatan-kesepakatan. Makanya ditindaklanjuti penentuan tapal batas, namun batas dimaksud bersifat sementara, belum permanen. Sebab berita acara mengenai tata batas belum dibahas dan dirapatkan,” jelas dia.

Bila semua pihak sudah setuju, Nawawi menambahkan barulah kawasan hutan ditetapkan Balai Pengukuhan Kawasan Hutan (BPKH). Itu diawali dengan usulan panitia tapal batas terdiri kades, tokoh masyarakat  dan pemilik lahan.  #wan

Komentar Anda
Loading...