Masih Ada Tenaga Kerja Asing Ilegal

13

Lahat, BP

Adanya TKA (Tenaga Kerja Asing), asal China yang tewas tenggelam di Sungai Lematang, Sabtu lalu, disayangkan banyak pihak. Pasalnya, selain TKA yang mulai mendominasi, status keberadaannya juga diakui Ilegal oleh Disnakertrans Kabupaten Lahat. Warga mendesak Pemkab Lahat segera memberi sanksi tegas bagi WNA (Warga Negara Asing) yang tidak jelas keberadaannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Lahat Ismail Hanafi, melalui Kabid Penempatan Tenaga Kerja Abdul Harus mengatakan, TKA asal China bernama Gaoyu yang tewas beberapa hari lalu ilegal, dimana KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) sudah habis sejak tahun 2013 lalu dan belum melapor. Di Kabupaten Lahat, sejak tahun 2012 terdata sebanyak 518 orang TKA dan hanya 283 orang yang melapor kan status keberadaannya.

Baca Juga:  Satu Desa Satu PAUD Masih Sulit Diwujudkan

“Untuk saat ini baru PT Priamanaya yang memberikan laporan dan mengajukan perpanjangan KITAS,” ujarnya.

Dijelaskannya, untuk perusahaan yang memperkerjakan orang asing yakni PT CNEEC Sub Kontraktor PT BPI, PT Priamanaya, PT Thailindo Bara Utama, dan PT LCI. Dan untuk domisili para TKA memang diwajibkan melaporkannya ke Imigrasi, Kepolisian kemudian baru Disnakertrans, dan saat ini Pemkab Lahat tengah menggodok Perda bagi TKA asing keberadaannya dapat lebih terpantau.

Baca Juga:  Singapure Lahat

“Jika ada Perda khusus yang mengawal keberadaan TKA tentu mereka akan tertib bahkan bisa menghasilkan pajak untuk masuk ke kas daerah, setelah Gaoyu meninggal memang ada upaya dari PT CNEEC melaporkan perpanjangan KITAS,” imbuhnya. #ufi

Komentar Anda
Loading...