Eddy-Yulius Terancam 4 Tahun Penjara

35
sidang yulias nawawi
Julius Nawawi memasuki mobil tahanan usai mengikuti sidang perdana kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (12/3). BP/MARDIANSYAH

Palembang, BP

Dua terdakwa dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) OKU 2008 senilai Rp3 miliar, mantan Wakil Gubernur Eddy Yusuf dan Bupati OKU Yulius Nawawi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kelas 1A Palembang, Rabu (12/3). Keduanya diadili secara terpisah dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bimo Suryo Prayogo, SH, MH.

Mengenakan baju cokelat, Eddy Yusuf tampak tenang. Begitu juga Yulius Nawawi yang mengenakan batik. Keduanya didakwa oleh JPU dengan pasal berlapis.

Dakwaan primer pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman empat sampai dua puluh tahun penjara.

Kedua terdakwa juga didakwa subsider dengan pasal 3 jo pasal 18  UU No. 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman satu sampai dua puluh tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan cara penyalahgunaan wewenang melalui jabatannya. Terdakwa menandatangani puluhan proposal yang tidak melalui prosedur dengan baik atas pengajuan dari stafnya.

Baca Juga:  MK Ditengarai Disusupi Kepentingan Politik

“Bahwa terdakwa selaku Bupati OKU (Eddy Yusuf-red) bertanggung jawab karena telah memberikan persetujuan atau ACC atas proposal-proposal yang diajukan sehingga kerugian negara sebesar Rp1.069.227.000,00 dari total anggaran senilai Rp3 miliar,” ungkap JPU.

Sementara itu, terdakwa Yulius Nawawi dalam perannya sebagai wakil Bupati OKU diduga melakukan persetujuan proposal dengan total kerugian Rp2.005.091.500,00 dari total anggaran senilai Rp3 miliar.

Sebelum sidang ditunda oleh majelis hakim yang dipimpin Ade Komaruddin SH Mhum, kuasa hukum Yulius Nawawi, Bahrul Ilmi Yakup, SH, MH mengajukan eksepsi dan penangguhan. Sedangkan kuasa hukum Eddy Yusuf, Husni Chandra, SH, MH tak mengajukan eksepsi.

Kuasa hukum Yulius Nawawi mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan perkara dugaan korupsi Bansos OKU 2008. Mereka berharap dakwaan yang disusun jaksa ditolak majelis hakim.

Bahrul Ilmi Yakup menilai banyak kejanggalan dalam surat dakwaan jaksa. Seperti surat dakwaan memiliki nomor ganda, yaitu Nomor Reg. Perkara : PDS 03/N.6.14/Ft.1/02/2014 sebagaimana tertera pada cover dalam, dan Nomor PDS-04/N.6.14/Ft.1/02/2014.

Kemudian ada kekeliruan dalam pencantuman umur terdakwa. Sesuai berita acara pemeriksaan, terdakwa lahir 1 Juli 1949 atau berumur 64 tahun, sedangkan dalam surat dakwaan berumur 54 tahun.

Baca Juga:  Wakapolda Sumsel Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila

“Artinya, jaksa telah keliru mencantumkan umur terdakwa. Maka sesuai pasal 143 ayat 3 KUHAP, surat dakwaan jaksa penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum,” katanya.

Ilmi Yakup juga menilai penyidikan dan penahanan terdakwa tanpa izin presiden. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 73/PUU-IX/2011 bahwa tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan kepala daerah memerlukan persetujuan tertulis dari presiden. “Sampai sekarang, surat izin itu tidak ada. Artinya penahanan dan pengadilan ini batal demi hukum,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan kuasa hukum Yulius Nawawi. Pada sidang selanjutnya, beragenda duplik atau jawaban dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi  Yulius.

Sementara sidang dengan terdakwa Eddy Yusuf, pekan depan, agendanya keterangan saksi lantaran Eddy tak mengajukan eksepsi. Usai sidang, Eddy Yusuf mengatakan, pihaknya tetap akan taat pada hukum dan berlaku kooperatif.

“Ya sebagai seorang laki-laki akan kembali ke fitroh dan harus hadapi resiko yang ada. Kita tetap ikuti hukum yang ada. Seperti tadi telah mendengarkan dakwaan yang dibacakan. Perlu saya sampaikan bahwa ini merupakan kesalahan administratif mengenai penandatangan beberapa proposal,” tutur Eddy didampingi istrinya Hj Suzanna.

Baca Juga:  Tivak Di Keroyok Orang Tak Di Kenal

Eddy menambahkan bahwa apa yang dilakukan beberapa stafnya di luar dugaannya. Pasalnya, mantan wakil Gubernur Sumsel ini menilai proposal yang diajukan untuk kegiatan masyarakat. Namun kenyataan di lapangan ada dipakai untuk dana perawatan mobil dan lain sebagainya.

Sebelumnya enam terdakwa dalam kasus yang sama telah divonis. Mereka adalah Syamsir Djalib (mantan Sekda OKU) divonis tiga tahun dan denda lima puluh juta, Sugeng (mantan Kabag Umum dan Perlengkapan OKU) divonis empat tahun enam bulan dan denda sebesar seratus juta, Chairil Amri (Mantan Kabag Keuangan OKU) divonis tiga tahun denda lima puluh juta rupiah.

Selanjutnya, Suprijadi Jazid (Mantan Asisiten III OKU) divonis satu tahun penjara denda lima puluh juta, Djanadi (Mantan Kasubag Anggaran OKU) divonis dua tahun penjara denda lima puluh juta rupiah, dan Akhyar Azazi (mantan  bendahara OKU) divonis satu tahun penjara denda lima puluh juta rupiah.  #sug

 

 

Komentar Anda
Loading...