Konflik Internal PGRI Sumsel Memanas, Pihak YPLP PT PGRI Sumsel Amankan Aset Kantor Yang Dipakai BPH 

36
Konflik internal di lingkungan Universitas PGRI Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memanas. Ketua Umum Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia Sumatera Selatan (YPLP PT PGRI Sumsel), Erwanto, mengambil langkah tegas dengan mengunci dan menyegel kantor yang selama ini digunakan oleh Badan Pelaksana Harian (BPH), Senin (15/6/2026).(BP/ist)

Palembang, BP- Konflik internal di lingkungan Universitas PGRI Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memanas.

Ketua Umum Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia Sumatera Selatan (YPLP PT PGRI Sumsel), Erwanto, mengambil langkah tegas dengan mengamankan kantor Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia Sumatera Selatan (YPLP PT PGRI Sumsel  yang selama ini digunakan oleh Badan Pelaksana Harian (BPH), Senin (15/6/2026).
Pantauan di lokasi pintu kantor yang berada di lingkungan kampus tersebut dipasang rantai besi dan digembok. Di bagian depan kantor juga terpasang spanduk yang menyatakan bahwa aset tersebut merupakan milik YPLP PT PGRI Sumsel dan saat ini berada dalam pengawasan tim kuasa hukum terkait perkara yang telah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.
Erwanto menegaskan bahwa tindakan ini  dilakukan sebagai upaya mengamankan aset yayasan yang menurutnya selama ini dikuasai pihak yang tidak memiliki legalitas yang sah.
“Kami adalah pengurus yayasan yang sah berdasarkan Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) dari Kementerian Hukum dan HAM. Karena itu, kami berkewajiban mengamankan aset dan kewenangan yayasan yang selama ini digunakan oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Erwanto kepada wartawan.
Menurutnya, persoalan yang terjadi murni merupakan sengketa internal pengelolaan perguruan tinggi dan tidak berkaitan dengan dinamika organisasi PGRI secara nasional.
Ia menilai langkah pengamanan aset tersebut penting dilakukan demi menjaga legalitas yayasan, keberlangsungan institusi pendidikan, serta kepastian status mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan di kampus tersebut.
“Yang kami lakukan adalah menyelamatkan aset dan legalitas kampus. Ini demi kepentingan lembaga pendidikan dan mahasiswa agar tidak terdampak oleh persoalan yang sedang terjadi,” katanya.
Erwanto juga mengungkapkan bahwa pihak yayasan telah melaporkan persoalan tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada 10 Juni 2026. Bahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terkait penguasaan aset yayasan.
“Yayasan memiliki kewenangan penuh terhadap legalitas perguruan tinggi. Karena itu, kami akan terus mengambil langkah hukum untuk melindungi aset dan harta yayasan dari pihak-pihak yang menurut kami tidak memiliki kewenangan,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum YPLP PT PGRI Sumsel, Muhammad Miftahudin, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan kliennya bukan merupakan bentuk perampasan aset, melainkan pengamanan dan pengembalian hak kepemilikan berdasarkan dokumen yang dimiliki yayasan.
“Ini bukan tindakan melawan hukum. Kami memiliki dokumen yang jelas berupa sertifikat hak milik dan dokumen sarana-prasarana yang menunjukkan bahwa aset tersebut tercatat sebagai milik YPLP PT PGRI Sumsel,” ujarnya.
Miftahudin menambahkan, aktivitas akademik di lingkungan kampus tetap berjalan normal karena penyegelan hanya dilakukan pada kantor yang selama ini digunakan oleh BPH dan tidak menyentuh fasilitas pembelajaran maupun pelayanan mahasiswa.
“Perkuliahan dan seluruh kegiatan akademik tidak terganggu. Yang dilakukan hanya pengamanan terhadap kantor tertentu yang menjadi objek sengketa,” jelasnya.
Pembina BPH yang juga Pembina PGRI Sumsel sekaligus Ketua PGRI Kota Palembang Ahmad Zulinto, menyayangkan tindakan penyegelan yang dilakukan secara sepihak tersebut. Menurutnya, sengketa terkait kepemilikan aset maupun kewenangan pengelolaan lembaga seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada pihak yang merasa memiliki hak atau keberatan terhadap suatu kondisi, silakan menempuh proses hukum. Ini negara hukum. Penyegelan seharusnya dilakukan berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan, bukan melalui tindakan sepihak,” kata Zulinto.
Ia menegaskan bahwa PGRI merupakan organisasi yang memiliki struktur kelembagaan tersendiri, termasuk badan yang menangani pengelolaan pendidikan tinggi.

Menurutnya, penyelesaian persoalan yang sedang terjadi harus dilakukan secara konstitusional agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lembaga pendidikan maupun civitas akademika.#udi

Baca Juga:  Sembilan Fraksi DPRD Sumsel Sampaikan Pemandangan Umum Raperda APBD 2018
Komentar Anda
Loading...