
Palembang,BP- Polda Sumatera Selatan (Sumsel) akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di seluruh jalur tol maupun jalan nasional non-tol di wilayah Sumatera Selatan selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Pembatasan dilakukan seiring meningkatnya mobilitas masyarakat yang diperkirakan mencapai jutaan pemudik yang menggunakan jalur darat di Pulau Sumatera.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian dan lembaga, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.
Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan pada dua kategori jalan utama, yaitu ruas jalan tol dan jalan nasional non-tol.
Pada jalur tol, pembatasan berlaku di beberapa ruas penting, antara lain ruas Betung–Tempino–Jambi segmen Bayung Lencir–Tempino–Simpang Ness, serta ruas Bakauheni–Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung–Palembang yang menjadi salah satu jalur utama pergerakan kendaraan di Sumatera.
Sementara itu, pada jalur nasional non-tol, pembatasan diterapkan di jalur lintas Sumatera yang menghubungkan Batas Jambi – Palembang – Batas Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni. Jalur ini merupakan koridor penting bagi kendaraan pemudik yang bergerak dari wilayah Sumatera menuju Pelabuhan Bakauheni maupun sebaliknya.
Adapun jenis kendaraan yang dibatasi selama periode tersebut meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang yang menggunakan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Polda Sumsel bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan terpadu di sejumlah titik strategis jalur mudik. Pengawasan dilakukan di gerbang tol, persimpangan utama, hingga pos pengamanan arus mudik yang tersebar di berbagai wilayah.
Petugas di lapangan juga diberikan kewenangan untuk menghentikan dan menindak kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Meski demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat. Kendaraan yang membawa bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah tetap diperbolehkan melintas.
Namun demikian, kendaraan tersebut wajib membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang sebagai bukti bahwa muatan yang diangkut termasuk dalam kategori yang dikecualikan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran.
“Pembatasan angkutan barang ini merupakan bentuk upaya untuk menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan para pemudik. Polda Sumsel telah menyiapkan personel Ditlantas di sejumlah titik strategis untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik,” ujar Nandang, Jumat (6/3/2026).
Ia juga mengimbau para pengusaha angkutan barang agar menyesuaikan jadwal distribusi logistik di luar masa pembatasan yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau para pelaku usaha angkutan barang agar mematuhi ketentuan ini dan mengatur distribusi muatan di luar periode pembatasan,” katanya.
Dengan adanya pembatasan kendaraan berat di jalur utama Sumatera Selatan, diharapkan kapasitas jalan selama masa mudik dapat meningkat sehingga potensi kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, terutama di titik-titik rawan seperti ruas Tol Palembang–Kayu Agung dan jalur lintas Sumatera menuju Lampung.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mempercepat waktu tempuh perjalanan pemudik menuju pelabuhan penyeberangan maupun daerah tujuan di wilayah Sumatera.
Masyarakat yang membutuhkan informasi terkait pengaturan lalu lintas selama masa mudik dapat menghubungi layanan resmi seperti Call Center NTMC Korlantas Polri di nomor 1500669, Call Center Kementerian Perhubungan di 151, serta Command Center Bina Marga di nomor 082288858884.#udi