Pemprov Sumsel Resmi Buka Alur Sungai Lalan, Perusahaan Setor Rp35 Miliar untuk Perbaikan Jembatan

75
Apriyadi.(BP/ist)

Palembang, BP- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi kembali membuka alur Sungai Lalan untuk aktivitas angkutan batu bara, setelah perusahaan pengguna alur sungai memenuhi kewajiban pendanaan perbaikan Jembatan P6 Lalan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumsel, Apriyadi, mengatakan, Asosiasi Pengguna Alur Sungai Lalan (AP6L) telah menyetor dana sebesar Rp35 miliar ke rekening bank daerah sebagai bentuk komitmen pembiayaan perbaikan jembatan.

“Dana Rp35 miliar sudah masuk ke rekening Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Sekayu. Kontraktor pelaksana juga telah kembali bekerja sejak 2 Januari. Dengan kondisi ini, tidak ada lagi alasan bagi Pemprov untuk menutup alur Sungai Lalan,” kata  Apriyadi, Senin (12/1/2026).

Baca Juga:  Kembalikan  Formulir Pendaftaran Balongub, Herman Deru Berharap Dapat Dukungan PDIP di Pilgub Sumsel

Ia menegaskan, baik kontraktor maupun perusahaan anggota AP6L telah menyatakan komitmen penuh untuk menuntaskan pembangunan Jembatan P6 Lalan. Bahkan, apabila terjadi kekurangan dana selama proses pengerjaan, perusahaan siap memberikan jaminan tambahan berupa bank garansi.

Pemprov Sumsel, lanjut Apriyadi, tetap menerapkan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan pembangunan. Pencairan dana kepada kontraktor dilakukan secara bertahap dan hanya setelah mendapatkan validasi dari pemerintah daerah sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan.

Baca Juga:  Hasil Investigasi Sebutkan ESP Langgar Disiplin Partai

“Kami tidak ingin kecolongan. Setiap termin pembayaran harus berdasarkan progres pekerjaan. Dana tetap berada di rekening bank daerah dan hanya bisa dicairkan setelah mendapat persetujuan Pemprov,” katanya.

Keputusan pembukaan alur Sungai Lalan juga telah melalui koordinasi lintas instansi. Gubernur Sumatera Selatan disebut telah berkomunikasi langsung dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca Juga:  Kuasa Hukum HDMY Tidak Bisa Memberikan Bukti SK Usulan DPD Hanura Sumsel

“Mulai hari ini, Senin 12 Januari 2026, alur Sungai Lalan resmi dibuka. Diperkirakan mulai Selasa, 13 Januari 2026, tongkang batu bara sudah dapat kembali melintas,” katanya.

Meski demikian, Pemprov Sumsel memberikan tenggat waktu selama tujuh bulan untuk penyelesaian perbaikan Jembatan P6 Lalan. Perusahaan diminta konsisten dan bertanggung jawab terhadap komitmen yang telah disepakati demi kelancaran transportasi dan keselamatan bersama.#udi

Komentar Anda
Loading...