Klaim Ditolak, Pasutri di Palembang Laporkan Dugaan Penipuan Asuransi Kesehatan

61
Kuasa hukum korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganta Keadilan Sriwijaya, Sapriyadi Syamsudin, S.H., M.H dan rekan (BP/udi)

Palembang, BP- Pasangan suami istri, (Pasutri) Rusli dan Rohmatun, mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh salah satu perusahaan asuransi kesehatan. Keduanya mengalami kerugian setelah klaim biaya pengobatan selama menjalani perawatan di rumah sakit tidak dikabulkan oleh pihak asuransi.

Kuasa hukum korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganta Keadilan Sriwijaya, Sapriyadi Syamsudin, S.H., M.H., mengatakanm kejadian bermula saat kliennya mengajukan klaim biaya pengobatan, namun justru ditolak.

“Awalnya klien kami mengajukan klaim biaya pengobatan, tetapi tidak diterima atau ditolak oleh pihak asuransi,” kata Sapriyadi, Senin (29/12/2025).

Sapriyadi menjelaskan, pada 14 Oktober 2025, kliennya telah menyampaikan pengaduan resmi terkait permintaan pengembalian seluruh premi yang telah dibayarkan atas polis asuransi tersebut dengan Nomor Laporan 10609898 kepada pihak asuransi tersebut di Palembang. Laporan itu telah diterima dan kemudian dikonfirmasi oleh pihak asuransi tersebut melalui surat tertanggal 24 Oktober 2025.

Baca Juga:  Pertiwi Sumsel Gelar Syukuran Atas Kemenangan Jokowi-Ma’ruf  

Dalam surat konfirmasi tersebut, pihak asuransi menyatakan bahwa pengaduan yang diajukan kliennya tidak dapat dipenuhi.
“Akibatnya, klien kami mengalami kerugian dari premi yang telah dibayarkan. Padahal seharusnya klien kami mendapatkan perlindungan dan manfaat asuransi jiwa sebagaimana yang dijanjikan,” ujarnya.

Karena tidak mendapatkan manfaat apa pun, Rohmatun selaku nasabah kemudian meminta pembatalan kepesertaan asuransi serta pengembalian premi secara utuh yang telah dibayarkan.

Atas dasar itu, YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya telah melayangkan somasi kepada pihak asuransi agar segera memenuhi tuntutan kliennya.

Baca Juga:  7 Ulu Palembang Terbakar , Sarkasih Tewas Terbakar

“Kami meminta pihak asuransi untuk mengembalikan dana sebesar Rp180 juta secara langsung dan tunai, akibat penolakan klaim yang dilakukan,” tegas Sapriyadi.

Ia merinci, kliennya mengikuti program asuransi dengan jangka waktu lima tahun dan kewajiban pembayaran Rp90 juta per tahun per orang. Karena pasangan suami istri, total premi yang harus dibayarkan mencapai Rp180 juta. Namun, kliennya baru melakukan pembayaran satu kali sejak masuk asuransi tersebut pada tahun 2024.

Selain menempuh jalur somasi, pihaknya juga memohon kepada Komisi XI DPR RI agar dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan mengundang dan mempertemukan kuasa hukum klien dengan pihak asuransi guna mencari penyelesaian yang adil.

Baca Juga:  Biaya Sewa Pasar Kuto Tak Naik

YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya juga mendorong adanya kepastian hukum melalui pengawasan Komisi XI DPR RI, guna mencegah munculnya korban lain serta memastikan hak-hak konsumen jasa keuangan terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika ditemukan kesalahan yang merugikan nasabah, kami meminta agar diberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional perusahaan asuransi tersebut,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya juga mengirimkan surat tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman, dan lembaga terkait lainnya agar persoalan serupa tidak terulang.

“Kami juga membuka posko pengaduan gratis bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam kasus asuransi serupa,” pungkas Sapriyadi.#udi

Komentar Anda
Loading...