Kuasa Hukum Kalsum Barefi: Klien Kami Tidak Pernah Perintahkan Pemotongan Dana Cabor

79
Misnan Hartono SH (BP/udi)

Palembang, BP-  Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat terus menjadi sorotan publik. Misnan Hartono, SH, selaku kuasa hukum tersangka Kalsum Barefi, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memerintahkan pemotongan dana untuk cabang olahraga (cabor) maupun melakukan pengaturan rekanan dalam proyek-proyek KONI.

Menurut Misnan, dugaan pemotongan dana cabor senilai Rp1,1 miliar hingga Rp1,5 miliar dari total bantuan sebesar Rp21 miliar untuk ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2023 di Kabupaten Lahat, sama sekali tidak melibatkan kliennya.

“Seolah-olah klien kami yang memerintahkan pemotongan dana, padahal faktanya tidak demikian. Dana cabor telah ditransfer langsung melalui Bank Sumsel ke rekening masing-masing cabor. Sisanya diserahkan kepada bendahara KONI Lahat,” tegas Misnan,  Senin  (15/9/2025).

Ia meminta agar penyidik lebih cermat dalam menelusuri siapa sebenarnya pihak yang melakukan pemotongan dana tersebut.

“Kami minta penyidik memanggil panitia terkait. Siapa yang berani melakukan pemotongan itu? Jangan sampai klien kami dijadikan kambing hitam,” lanjutnya.

Misnan juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses lelang proyek KONI. Ia menegaskan, kliennya tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia lelang maupun menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kalau ada rekanan yang dibayar tanpa prosedur, itu bukan perintah dari klien kami. Bahkan panitia lelang saja tidak pernah dibentuk,” katanya.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum dari tender proyek yang berjalan, mengingat tidak ada bukti adanya pengumuman lelang resmi.

“Ada informasi bahwa empat pihak ikut tender. Tapi faktanya, tidak jelas siapa yang menjalankan lelang itu. Pengumuman pun tidak pernah muncul di media resmi, baik cetak maupun online. Jadi, dasarnya apa?” ujar Misnan.

Lebih lanjut, ia meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk turut mengawasi proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lahat agar berjalan secara transparan dan adil.

“Siapa yang memotong dana cabor, siapa yang menjalankan tender, semua harus dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai ada pelaku yang justru lolos dari pemeriksaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat telah menetapkan mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat periode 2018–2023, Kalsum Barefi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Porprov 2023. Saat ini, Kalsum telah ditahan oleh pihak Kejaksaan.

Baca Juga:  Bandar Narkoba  Bunga Divonis 9 Tahun Penjara

Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto, menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp287,8 juta.

“Benar, pada Selasa (2/9) kami telah menetapkan mantan Ketua KONI Lahat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Porprov,” ujar Toto kepada wartawan.#udi

Komentar Anda
Loading...