
Kesepakatan ini dituangkan dalam keputusan bersama yang dihasilkan setelah mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sumsel pada Rapat Paripurna XVIII yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Provinsi Sumsel, Rabu (6/8/2025).(BP/ist)
Palembang, BP- Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Gubernur Sumsel H. Herman Deru, SH menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2025.
Kesepakatan ini dituangkan dalam keputusan bersama yang dihasilkan setelah mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sumsel pada Rapat Paripurna XVIII yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Provinsi Sumsel, Rabu (6/8/2025).
Rapat Paripurna XVIII ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie, SE, MM, dan dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD, yaitu Raden Gempita, SH, H. Nopianto, S.Sos, MM, dan H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M.
Hadir Gubernur Sumsel H Herman Deru, Sekretaris Daerah Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris DPRD H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, serta para Kepala Dinas dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga turut hadir dalam rapat tersebut.
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel Achmad Kadafi, mengatakan, hasil pembahasan Banggar sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Dengan rincian Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025:
1. Pendapatan : Rp11.129.125.002.891,00
2. Belanja : Rp11.237.619.654.098,00
Defisit : Rp108.494.651.207,00
3. Pembiayaan
a. Penerimaan Pembiayaan Rp108.494.651.207,00
b. Pengeluaran Pembiayaan : Rp 0,00
Pembiayaan Netto : Rp108.494.651.207,00 (
Silpa tahun berjalan : Nihil
Setelah mendengarkan laporan Banggar, Rapat Paripurna kemudian diskors untuk meminta persetujuan dari peserta rapat yang hadir. Dengan aklamasi, para peserta Rapat Paripurna menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Proses ini dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur terkait Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna diakhiri dengan pidato Gubernur H. Herman Deru, yang menyampaikan rincian Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.
Gubernur juga mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumsel yang tergabung dalam Badan Musyawarah, Banggar, dan Komisi-Komisi.
Ia menghargai waktu, pikiran, dan tenaga yang telah dicurahkan untuk melaksanakan pembahasan dengan mitra OPD, sehingga Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Dengan disepakatinya Raperda ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan. Ke depan, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah diharapkan semakin kuat untuk mewujudkan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.#udi