Polemik Pembatalan Ijazah 122 Alumni S2 Kesehatan Masyarakat UKB Dibawa Ke Kemdiktisaintek RI

38
Pencabutan atau pembatalan Ijazah terhadap Alumni prodi Magister S2 Kesehatan Masyarakat Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang yang telah lulus wisuda pada Tahun 2021 dan 2022 berjumlah 122 orang akhirnya di bawa ke Komisi V DPRD Sumsel. Komisi V DPRD Sumsel akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi V DPRD Sumsel, Senin (14/7/2025).(BP/udi)

Palembang, BP- Pencabutan atau pembatalan Ijazah terhadap Alumni prodi Magister S2 Kesehatan Masyarakat Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang yang telah lulus wisuda pada Tahun 2021 dan 2022 berjumlah 122 orang akhirnya di bawa ke Komisi V DPRD Sumsel.

Komisi V DPRD Sumsel akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi V DPRD Sumsel, Senin (14/7/2025).
Hadiri  Kuasa Hukum alumni dari LBH Bima Sakti, Dr Connie Pania Putri SH MH dan Muh Novel Suwa SH MM Msi, Satria SH, Rektor Universitas Kader Bangsa (UKB) adalah Dr. dr. Fika Minata Wathan, M.Kes dan jajaran, perwakilan Alumni prodi Magister S2 Kesehatan Masyarakat Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang yang telah lulus wisuda pada Tahun 2021 dan 2022, perwakilan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II.
Menurut Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel H David Hadrianto  Aljufri, kesimpulan RDP pihaknya akan memfasilitasi antara pihak UKB dan Kuasa Hukum alumni dari LBH Bima Sakti untuk menyelesaikan permasalahan tersebut  di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdiktisaintek RI).
“ Soal membuka isi Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi  (EKPT) UKB  itu harus di pusat, karena kita ingin melihat juga apa-apa yang menjadi temuan  tapi pada dasarnya kita fokus pada  ijasah alumni UKP itu saja,”katanya.
Karena pada prinsipnya menurut politisi Partai Golkar ini, pihaknya ingin melindungi  alumni prodi Magister S2 Kesehatan Masyarakat Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang yang telah lulus wisuda pada Tahun 2021 dan 2022 berjumlah 122 orang.
Kuasa Hukum alumni dari LBH Bima Sakti, Dr Connie Pania Putri SH MH menjelaskan , bahwa telah terjadi pembatalan ijazah terhadap alumni prodi Magister S2 Kesehatan Masyarakat Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang yang telah lulus wisuda pada Tahun 2021 dan 2022.
“Kami hadir di sini atas kuasa 99 orang. Nah, ringkasnya adalah alumni ini sudah  wisuda tahun 2021 dan 2022. Dan menurut fakta di lapangan bahwa klien kami ini tidak mengikuti semua prosedur perkuliahan. Artinya mereka mendapatkan ijazah tanpa hak. Nah, tapi di sini kami sudah memeriksa semua dokumen, alumni yang dibatalkan ijazah ini semuanya mengikuti proses, baik itu proses belajar-mengajar maupun penelitian sampai tesis. Dan semua itu kami punya buktinya. Ada dokumen-dokumen yang kami lampirkan sebagai bukti,”katanya.
Apalagi awal Mei, mereka juga sudah memeriksa data di Porlab Dikti, di pangkalan data.
“Jadi kita semua, S1, S2, S3, itu kita bisa memeriksa data kita secara online, berbasis online. Jadi kita bisa memeriksa sendiri tanpa kita konfirmasi UKB,  saat alumni itu memeriksa. Kalau kita lulus, itu Dikti itu lulus. Nah, tetapi sekarang berubah menjadi aktif. Jadi menjadi peserta didik baru seperti itu. Tentu hal ini langsung kami pertanyakan ke pihak UKB. Kami sudah melayangkan surat waktu itu. Permohonan klarifikasi dan permohonan untuk duduk bersama sebenarnya. Jadi surat kami itu intinya bagaimana membahas permasalahan ini dan mencari solusi. Dan dibalas oleh Ibu Rektor surat kami itu seminggu kemudian. Isinya adalah bahwa semua proses yang dilakukan oleh Universitas Negara Bangsa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”katanya.
Jadi tujuan pihaknya ke Komisi V DPRD Sumsel  ini dalam rangka itikat baik.
“Untuk mencari solusi. Karena bagi kami alumni ini sudah mengikuti perkuliahan. Nah, pembatalan ijazah ini sangat tentunya merugikan mereka. Pertama yang sudah tamat ini tentu saja gelar ini atau ijazah ini sudah dipakai untuk naik pangkat, untuk persamaan. Karena rata-rata alumni ini 80% saya lihat adalah dokter. Yang saat ini ada sedang ambil spesialis dan juga adalah pejabat-pejabat di pemerintahan. Seperti di Puskesmas, di rumah sakit dan juga kepala dinas. Nah, ada lagi saat ini yang sedang berkuliah S3 itu otomatis namanya hilang di S3 itu. Karena dia kan secara S3 itu adalah ijazah S2 yang kita upload. Jadi ijazah karena ijazah S2 itu ditarik oleh kementerian. Jadi S3-nya dia harus mengundurkan diri atau stop out,”katanya.
Dalam kasus ini pihaknya baru melakukan upaya hukum administrasi negara dan belum upaya hukum pidana ada perdata.
“Jelas 99 klien kami ini merasa sangat dirugikan. Baik secara material maupun immaterial. Kedua, agar mungkin kiranya nanti hasil pertemuan ini bisa mengakomodir dan memberikan rekomendasi atas kerugian. Kami ingin suatu kepastian hukum di negara ini. Kalau misalnya bicara masalah perdata, pidana itu panjang urusannya Pembatalan ijazah ini sudah dua bulan. Begitu sabarnya kami dari LBH ini, sudah dua bulan. Saya masih mau upayakan langkah-langkah persuasive,”katanya.
Dan para alumni ini siap mengikuti perkuliahan namun seri ijasah mereka tetap yang lama.
“ Jangan mereka alumni disuruh kuliah tapi kementrian menerbitkan ijasah baru , tidak ada gunanya lagi,”katanya.
Rektor Universitas Kader Bangsa (UKB) adalah Dr. dr. Fika Minata Wathan, M.Kes menjelaskan , mahasiswa itu untuk perkuliahannya ada beberapa mata kuliah yang cakupannya itu belum sesuai EKPT.
“Yang sudah disampaikan tadi bahwa pertemuan untuk setiap mata kuliah itu ada 14 sampai 16 kali pertemuan dengan durasi waktu 30 sampai 100 menit. Dan yang menjadi temuan tersebut hanya 7 mata kuliah saja. Jadi artinya mahasiswa ini melakukan proses perkuliahan ulang itu bukan semua mata kuliah, tapi hanya mata kuliah yang menjadi temuan EKPT .7 matakuliah tersebut itu sekitar 14 SKS, yang mana kemarin untuk pemenuhan dokumen EKPT terakhir kami sudah membuatkan jadwal dengan KPS dan juga Direktur Pasca Sarjana.Jadi kemungkinan mereka kalau mau dipadatkan misalnya kuliah di hari Senin sampai Jumat dengan tidak mengurangi 40 jam, tidak lebih dari 40 jam per minggu, mereka bisa selesai dalam 3 bulan. Tapi kalau misalnya mengikuti jadwal setiap Jumat dan Sabtu, berarti mereka kuliahnya dalam 1 semester,”katanya.
Pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada para mahasiswa ini dan ini pihaknya baru melakukan pemanggilan pertama.
“ Panggilan kedua dan ketiga kami berharap  para mahasiswa ini mau melakukan proses perkuliahan seperti di tawarkan tadi, perkuliahannya online atau offline hybrid yaitu dengan  boleh kuliahnya online tapi dengan catatan UTSP itu  harus offline, ada ada pemadatan selama tiga bulan tadi , maka yang kami khawatirkan kalau sudah dilakukan tiga kali pemanggilan  mahasiswa tidak mau melakukan proses perkuliahan  kami kembalikan ke Kementrian , kalau udah di kembalikan  ke Kementrian kami tidak bisa lagi memperjuangkan  nomor ijasah itu , akan dikembalikan atau tidak,”katanya.#udi
Baca Juga:  Arus Bawah Gerindra di Sumsel Tetap Ingin Prabowo Pimpin Gerindra
Komentar Anda
Loading...