Gubernur-DPRD Sumsel Tandatangani  Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025

46
DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna XVI (16)  Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (7/7/2025).(BP/udi)

Palembang, BP- DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna XVI (16)  Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (7/7/2025).

Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie didampingi Wakil Ketua Raden Gempita dan Nopianto dan dihadiri Gubernur Sumsel H Herman Deru didampingi Sekda Sumsel Edwar Chandra berserta OPD dan dinas serta para undangan.
Gubernur Sumsel H. Herman Deru, menjelaskan kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025. Dokumen tersebut telah selesai dibahas dan diteliti bersama DPRD setempat.
“Alhamdulillah, pembahasan dan penelitian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS telah selesai dilaksanakan. Hari ini, kedua dokumen perencanaan anggaran tersebut resmi disepakati dan ditandatangani,” katanya.
Penyusunan perubahan anggaran ini memperhatikan perkembangan ekonomi nasional, regional, dan lokal, serta diselaraskan dengan capaian target pembangunan dan perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2025.
Kebijakan ini bertujuan menyelaraskan tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator makro daerah.
Sedangkan Rincian Rancangan Perubahan APBD Sumsel 2025:
1. Pendapatan Daerah: Ditargetkan Rp11.129.125.002.891,00
2. Belanja Daerah: Direncanakan Rp11.237.619.654.098,00 difokuskan pada: Peningkatan kualitas sumber daya manusia., Pelayanan publik , Pertumbuhan ekonomi daerah dan Kegiatan produktif. (Belanja mencakup urusan pemerintahan, pendukung, penunjang, pengawasan, kewilayahan, pemerintahan umum, dan kekhususan).
3. Pembiayaan Daerah:
Penerimaan Pembiayaan : Rp108.494.651.207,00
Pengeluaran: Tidak dianggarkan tahun 2025.
Gubernur Herman Deru mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD atas kemitraan yang terjalin antara eksekutif dan legislatif.
 “Semoga kemitraan ini semakin baik sehingga program pembangunan terlaksana optimal,” pungkasnya.
Sedangkan Ketua DPRD Sumsel  Andie Dinialdie menjelaskan berdasarkan Pasal 161 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa perubahan APBD disusun berdasarkan realisasi semester pertama APBD dan dapat dilakukan apabila terjadi: perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran.
“Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan sisa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan dan keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa,”katanya.
Menurutnya secara rinci beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan perubahan KUA PPAS antara lain, perkembangan indikator yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran pada APBD penetapan.
Kesepakatan terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS dituangkan dalam nota kesepakatan perubahan KUA dan nota kesepakatan PPAS yang ditandatangani bersama antara Kepala Daerah dengan pimpinan DPRD Sumsel.
“Pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2025 dilakukan oleh tim anggaran DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan tim anggaran pemerintah daerah Provinsi Sumatera Selatan dan inspektorat Provinsi Sumatera Selatan pelaku aparat internal pemerintah. Dilakukan pada tanggal 16 sampai dengan 19 Juni 2025,”katanya.
Selanjutnya, rapat komisi-komisi DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan mitra kerja OPD Provinsi Sumatera Selatan untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2025 dari tanggal 26 Juni sampai dengan 2 Juni 2025.
Serta rapat lanjutan anggaran  dengan membahas sinkronisasiperubahan KUA dan PPAS perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2025 pada tanggal 4 Juni 2025.
“Maka pada hari ini akan ditandatangani  Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025,”katanya.
Dia berharap penandatanganan nota kesepakatan bersama hari ini dapat menjadi perumahan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2025.
Acara di warnai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025.#udi

Baca Juga:  Hengkangnya Nanan dan HBA Tidak Perlu di Sikapi Berlebihan, Pengkaderan di Golkar Selama Ini Jalan  
Komentar Anda
Loading...